Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera. BPR yang berdomisili di Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut resmi tidak lagi menjalankan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat per 21 Desember 2016.
"Pencabutan izin usaha BPR Multi Artha dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 16/KDK.03/2016," ujar Sarwono, Kepala OJK Regional Jawa Barat, dalam siaran persnya, Rabu (21/12).
Sebelum dicabut izin usahanya, BPR Multi Artha ditetapkan statusnya Dalam Pengawasan Khusus pada 26 Agustus 2016. Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perseroan kurang dari empat persen, dengan cash ratio enam bulan terakhir kurang dari tiga persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/20/PBI/2009 tertanggal 4 Juni 2009 mengenai Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus.
"Status itu ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," tutur Sarwono.
Sayangnya, upaya penyehatan BPR Multi Artha kandas, setelah mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus/pemegang saham dalam menyehatkan perseroan. Bahkan, kondisi keuangan perseroan semakin memburuk. Makanya, OJK mencabut izin usahanya sebelum status Dalam Pengawasan Khusus-nya berakhir.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.
"OJK mengimbau nasabah BPR Multi Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sarwono.
(bir/gen)