Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang akhir tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan kebijakan relaksasi pengaturan uang muka (
down payment/DP) bagi perusahaan pembiayaan (
multifinance) yang mampu mengelola kualitas piutang pembiayaan dengan baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan, bagi perusahaan yang mampu mengelola rasio pembiayaan bermasalah (
Non Performing Finance/NPF) di bawah 1 persen, maka perusahaan
multifinance diperkenankan untuk menerapkan DP minimum sebesar 5 persen.
Meskipun begitu, Firdaus mengingatkan
multifinance yang dapat menikmati insentif tersebut harus tetap memperhatikan aspek manajemen risiko agar mampu menjaga tingkat NPF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan DP rendah ini diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap peningkatan pertumbuhan piutang pembiayaan," kata Firdaus, dikutip Rabu (7/12).
Dalam peraturan OJK, perusahaan
multifinance wajib memiliki NPF paling tinggi sebesar 5 persen. Firdaus menyebut saat ini masih terdapat 43 perusahaan
multifinance yang memiliki NPF di atas 5 persen. Bahkan ada 25 perusahaan
multifinance yang nilai NPF-nya di atas 20 persen.
"Ini tentunya menjadi
warning dan perlu mendapatkan perhatian dari jajaran Direksi agar segera dilakukan langkah-langkah perbaikan, maksimum dalam jangka waktu 6 bulan harus ada penurunan NPF yang signifikan," ujar Firdaus.
Untuk mendorong perbaikan kinerja keuangan industri pembiayaan, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai batasan pemberian insentif kepada diler.
Aturan tersebut diluncurkan setelah mempertimbangkan masukan dari industri pembiayaan dan juga dari hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya praktik-praktik pemberian insentif diler yang tidak sehat dan cenderung merugikan industri pembiayaan.
Selama ini, beberapa perusahaan
multifinance menerapkan kebijakan dengan menaikkan biaya bunga, menaikan biaya administrasi, dan juga menaikkan biaya provisi dalam rangka untuk memenuhi permintaan insentif diler. Bahkan ada juga yang mengambil dari diskon asuransi jiwa mencapai 80 persen.
Praktik-praktik ini tentunya akan membebani konsumen dengan biaya yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Firdaus mengingatkan kepada seluruh pelaku industri untuk berkomitmen dalam melaksanakan ketentuan batasan insentif diler tersebut.
"Apabila dalam praktiknya nanti masih melihat masih ada Perusahaan Pembiayaan yang “bermain-main” dengan insentif diler, silahkan laporkan kepada OJK melalui surat kaleng dengan disertai data-data pendukung. OJK secara tegas akan menerapkan
enforcement atas ketentuan tersebut, dan dapat berujung pada rekomendasi untuk dilakukannya
fit and proper ulang bagi Direksi," tegas Firdaus.
(gen)