Jonan Longgarkan Waktu Pengajuan Perpanjangan Kontrak Tambang

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 15:15 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengubah ketentuan permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak habis jadi lima tahun.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengubah ketentuan permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak habis jadi lima tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut pemerintah tidak lama lagi akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Salah satu ketentuan yang bakal dirombak Jonan adalah, pengajuan permohonan perpanjangan kontrak perusahaan tambang bisa dilakukan maksimal lima tahun sebelum masa kontrak habis. Lebih longgar dibandingkan ketentuan saat ini yang hanya bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak habis.

"Ada berapa yang nanti akan diubah dalam bentuk PP, yaitu satu, pembahasan perpanjangan itu mungkin tidak dua tahun. Jadi kita sepakat bahwa ini bolehlah dibahas lima tahun sebelum masa berakhir," ujar Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu memungkinkan PT Freeport Indonesia untuk mengajukan perpanjangan kontrak karya yang akan habis pada 2021 nanti di tahun ini. Lebih lanjut, ia juga menyebut status KK yang diemban perusahaan existing akan otomatis berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) apabila perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak.

Namun, Jonan menegaskan kebijakan yang tertuang dalam revisi PP itu tidak hanya akan berlaku bagi Freeport semata namun juga bagi setiap perusahaan yang memegang KK.

"Ini untuk siapa aja, jadi jangan tanya Freepoort atau apa itu gak ada hubungannya. Pokoknya semua. Gak ada PP dibuat hanya untuk satu perusahaan," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebut kebijakan tersebut masih menanti persetujuan Presiden Joko Widodo yang akan menandatangani beleid tersebut.

Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menjelaskan substansi perubahan PP akan menyinggung relaksasi aturan ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun pabrik pemurnian (smelter).

Ia menyebut izin ekspor konsentrat akan diberikan kepada perusahaan yang bersedia mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun ia bersikukuh untuk tidak memberikan izin ekspor untuk mineral mentah.

"Mineral mentah tidak boleh diekspor," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER