Jonan Hanya Turunkan Harga Gas Bagi Delapan Perusahaan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 09:45 WIB
Penurunan harga gas bagi delapan perusahaan dalam industri pupuk, petrokimia, dan baja tertuang dalam Permen ESDM Nomor 40 tahun 2016.
Penurunan harga gas bagi delapan perusahaan dalam industri pupuk, petrokimia, dan baja tertuang dalam Permen ESDM Nomor 40 tahun 2016. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menurunkan harga gas bagi tiga industri pupuk, petrokimia, dan baja. Namun, pemerintah menyebutkan hanya ada delapan perusahaan di sektor tersebut yang bakal menikmati penurunan harga gas mulai 1 Januari 2017.

Keputusan itu tertera di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Bagi Industri Tertentu. Beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 25 November 2016 itu mengisyaratkan bahwa revisi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara industri pengguna dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus dilakukan hingga 31 Desember 2016 mendatang.

"Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan Gas Bumi wajib diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2016," ujar Jonan melalui beleid itu dikutip Selasa (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara lebih rinci, delapan perusahaan yang menikmati penurunan harga terdiri dari satu perusahaan baja, dua perusahaan petrokimia, dan lima perusahaan pupuk di bawah holding PT Pupuk Indonesia (Persero).

Perusahaan baja yang dimaksud adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, di mana harga gasnya akan ditentukan melalui skema formulasi dan memasukkan unsur harga produk baja lembaran panas (Hot Rolled Coil/HRC) ke dalamya. Skema ini mengganti skema harga tetap (fixed price) dengan eskalasi yang diberlakukan sebelumnya.

Selama ini Krakatau Steel memperoleh pasokan gas dari PT Pertamina EP dengan volume US$45 MMSCFD. Sebelum 1 Januari 2017, harga gas bagi perusahaan pelat merah ini tercatat US$7,35 per MMBTU.

Sementara itu, harga gas bagi dua perusahaan petrokimia, PT Kalitim Parna Industri dan PT Kaltim Methanol Industri tidak berubah sama sekali. Kedua perusahaan itu mendapatkan alokasi gas sebesar 130 MMSCFD dari blok East Kalimantan.

Harga tersebut memang tidak berubah, lantaran Kementerian ESDM sebelumnya telah memberikan surat rekomendasi terkait perubahan formulasi harga gas bagi perusahaan tersebut. Di dalam surat tertanggal 11 Oktober 2016, Kementerian ESDM memasukkan unsur harga batas bawah (floor price) sebesar US$3 per MMBTU.

Rekomendasi ini tertuang di dalam Surat Menteri ESDM 7769/12/MEM.M/2016 tertanggal 11 Oktober 2016 silam.

Yang terakhir, pemerintah juga tidak mengubah harga bagi PT Pupuk Kalimantan Timur mengingat harganya sudah menggunakan sistem formulasi.

Namun, pemerintah tetap mengubah formulasi harga gas bagi PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwijaya, dan PT Pupuk Iskandar Muda. Di dalam formulasi baru, ditetapkan bahwa harga amonia dan urea internasional masuk sebagai komponen harga gas. Skema ini juga menggantikan sistem fixed price dengan eskalasi yang diberlakukan sebelumnya.

Kendati demikian, skema formulasi harga ini tak bersifat permanen. Menurut pasal 6 beleid tersebut, pemerintah tetap mengevaluasi harganya setiap tiga bulan sekali.

"Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan laporan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri," pungkas Jonan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER