Penegasan BI tersebut sekaligus menepis isu miring terkait penerbitan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru. Sekadar informasi, akhir-akhir ini, media sosial memang diramaikan dengan pro kontra desain baru uang rupiah.
"BI senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar," ujarnya, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, uang baru emisi 2016 memang sengaja dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang yang sudah tidak layak edar untuk kemudian ditarik. Dengan demikian, tidak akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sehingga, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.
Itu berarti, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan BI. BI meyakini posisinya merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tirta juga mengatakan, proses pencetakan uang baru seluruhnya dilakukan melalui Perum Peruri. Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh BI, dengan menunjuk badan usaha milik negara.
"BI menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu," jelasnya.
Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh BI. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh bank sentral.
Ia memastikan, pengelolaan uang rupiah akan selalu dilaporkan bank sentral secara periodik setiap tiga bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara berkala terhadap BI.
"Pelaksanaan audit oleh BPK dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang," pungkasnya. (bir/gen)