Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait rencana pungutan cukai plastik mulai tahun depan.
"Koordinasi lanjutan akan kita lakukan," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di kantornya, Jumat (23/12).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai, rencana pengenaan cukai plastik menjadi sentimen negatif pada pertumbuhan industri nasional tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cukai naik, industri akan turun. Makanya Kemenperin menurunkan sedikit proyeksi pertumbuhan karena mengantisipasi adanya kebijakan yang menyerang industri," kata Airlangga di kantornya, kemarin.
Heru memahami bahwa rencana pengenaan cukai pada kemasan plastik akan mendapatkan banyak perhatian dari berbagai pihak, tidak hanya Kemenperin tetapi juga pelaku usaha khususnya yang menggunakan plastik sebagai kemasan produknya.
"Memang ada berbagai concern yang harus kita dengarkan. Tentunya, kita harus lakukan komunikasi lanjutan," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Heru, pihaknya masih menunggu pembahasan lanjutan rencana tersebut dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah mendapatkan persetujuan DPR, pemerintah baru bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait.
Dalam wawancara terpisah, Heru mengungkapkan plastik pantas dikenakan cukai. Pasalnya, sampah plastik merusak lingkungan.
Jenis plastik yang menurutnya diprioritaskan untuk dikenakan cukai adalah kantong plastik mengingat dua pertiga dari sampah plastik berasal dari kantong plastik.
Tadinya, pengenaan cukai plastik diperkirakan bisa diimplementasikan tahun ini. Karenanya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp1,6 triliun.