Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan akan mencoret cabai dari daftar komoditas yang harganya diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 soal Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemendag Oke Nurwan bilang, saat ini, regulator tengah mengevaluasi Permendag 63. Rencananya, Kemendag akan memangkas jumlah komoditas yang harganya dibanderol dalam beleid yang terbit pertengahan September 2016 tersebut.
"Tadinya, ada tujuh komoditas, nanti jadi enam komoditas saja. Lalu masih ada yang dibahas untuk ditambah komoditas lainnya," ungkap Oke di kantornya, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Permendag 63, Kemendag mengatur harga acuan untuk tujuh komoditas, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Namun, komoditas cabai akan dikeluarkan dari daftar karena Kemendag mengaku kesulitan mengontrol harga acuan cabai.
Sementara, Oke menyebutkan, untuk lima komoditas lainnya akan ditambahkan ke dalam daftar komoditas harga acuan. Tetapi, ia masih enggan membeberkannya. Menurutnya, komoditas tambahan tersebut masih dibahas melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Adapun, katanya, evaluasi penerapan aturan harga acuan tak hanya mengukur apakah harga tujuh komoditas yang diatur sudah sesuai dengan harga acuan atau belum saja.
Lebih dari itu, Kemendag juga mengevaluasi ketersediaan pasokan dari tujuh komoditas tersebut selama aturan diterapkan dengan meninjau sejumlah gudang penyimpan stok.
"Dengan mengetahui stok, termasuk di dalamnya mengetahui siapa distributor, berapa yang ada di gudang, dan mengefektifkan pelapporan dari mereka (distributor) ke kami," imbuh Oke.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, proses evaluasi dari tujuh komoditas dan rencana penambahan lima komoditas lain akan diumumkan secepatnya. "Paling lambat awal Januari tahun depan sudah kami keluarkan," tutur Enggar singkat.
Sekadar informasi, pengumuman di Januari 2017 mendatang menandakan evaluasi genap dilakukan per empat bulan pasca kebijakan harga acuan diberlakukan.
(bir/gen)