Pemerintah Maksimalkan Perizinan Online untuk Berantas Pungli

CNN Indonesia
Minggu, 25 Des 2016 06:20 WIB
Sistem ini juga akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia, yang saat ini berada di peringkat 91.
Sistem ini juga akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia, yang saat ini berada di peringkat 91. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi meluncurkan pelayanan perizinan secara online dan penandatangan secara elektronik atau digital signature dalam rangka mempercepat proses perizinan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, sistem ini akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia, yang saat ini berada di peringkat 91.

"Ini supaya ranking EoDB kita bisa membaik. Walau tahun lalu membaik 15 peringkat, kemudian tahun depan naik 15 peringkat, tahun depan 15 peringkat lagi, itu belum bisa mencapai peringkat 40 sesuai yang diinginkan oleh Presiden," ujar Darmin di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (23/12) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, lanjut Darmin, sistem perizinan online dan digital signature diharapkan dapat membuat perizinan lebih cepat diberikan dan berujung pada perbaikan EoDB yang melonjak tajam.

Sehingga, instruksi Presiden Joko Widodo yang mengharapkan peringkat EoDB Indonesia berada di peringkat 40 di tahun 2019 dapat terwujud.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai, pelayanan perizinan secara online dan digital signature dapat pula memberantas aksi pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).

Pasalnya, sistem ini memungkinkan para pengusaha yang ingin mengajukan izin tak perlu lagi menyediakan waktu untuk bertatap muka secara langsung dengan pejabat di sejumlah K/L.

Selain itu, pelayanan perizinan disebut Enggar dapat lebih transparan dan cepat sekaligus mendorong dunia usaha di Indonesia ke era digitalisasi ekonomi.

"Dengan begitu, potensi pungli dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi, sekaligus melaksanakan amanat Presiden tentang sapu bersih pungli di lembaga pemerintah," ujar Enggar.

Secara rinci, pemerintah memberlakukan 47 perizinan secara online dan digital signature yang terdiri dari 34 perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Sebagai informasi, pada 2007 Kemendag menerapkan perizinan manual melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) yang kemudian berganti nama menjadi Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP).

Kemudian pada 2013, Kemendag meluncurkan sistem inatrade berupa perizinan secara online tanpa digital signature. Baru kali inilah, Kemendag resmi meluncurkan perizinan secara online dan digital signature.

Tahap Perizinan

Enggar menjelaskan, pelayanan perizinan secara online dan digital signature akan dilakukan melalui aplikasi di ponsel pintar (smartphone) sehingga para pejabat pemberi izin tinggal menerbitkan dengan mengakses aplikasi tersebut.

Namun begitu, Kemendag tetap akan membuka layanan konsultasi untuk menjawab berbagai ketidaktahuan dan pertanyaan dari pelaku usaha, baik berupa keluhan sekaligus sebagai sarana edukasi di bidang perdagangan.

"Kemendag tetap menyediakan fasilitas konsultasi di beberapa lokasi, seperti kantor pusat Kemendag Jakarta dan Gedung Direktorat Metrologi Bandung," kata Enggar.

Adapun pengajuan perizinan dapat dilakukan dengan mengunggah softcopy berkas persyaratan yang diminta. Kemudian, Kemendag akan memverifikasi dan menyetujui bila berkas telah lengkap.

Selanjutnya, Kemendag akan memberikan pesan elektronik (e-mail) untuk dicetak mandiri oleh pemohon.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER