RI Siap Banding Vonis WTO yang Mendukung AS dan Selandia Baru

CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2016 19:02 WIB
Mendag Enggartiasto Lukita menyebut pemerintah akan mengajukan banding di awal tahun 2017 mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki.
Mendag Enggartiasto Lukita menyebut pemerintah akan mengajukan banding di awal tahun 2017 mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan sinyal akan mengajukan banding di awal tahun depan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Orgaization/WTO) terkait keputusan WTO memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat terhadap kebijakan dagang Indonesia.

Hal ini terlihat dari minimnya waktu yang dimiliki pemerintah Indonesia untuk merespons keputusan WTO usai memenangkan gugatan pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan, termasuk daging sapi dan unggas yang diterapkan oleh Indonesia.

"Segera setelah kami terima hasil keputusannya, kemudian kami susun pembelaan. Lalu dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami akan banding," ungkap Enggar di kantornya, Jumat (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enggar mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan sejumlah paket deregulasi yang akan disampaikan kepada WTO bersamaan dengan pengajuan banding tersebut.

“Kami akan lihat semua poin baru banding, dan pasti akan banding," tegas Enggar.

Paket deregulasi ini berisi poin-poin keberatan apa saja yang diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada WTO pasca pemenangan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait ketentuan impor yang diterapkan Indonesia.

Ia mengatakan, Kemendag telah berkomunikasi dengan Duta Besar (Dubes) Selandia Baru di Indonesia terkait rencana pengajuan banding melalui paket deregulasi. Namun, poin-poin keberatan masih diembargo oleh pihak Kemendag.

Enggar bilang, Dubes Selandia Baru juga telah memahami alasan keberatan dan rencana pengajuan banding yang akan diajukan oleh Kemendag.

Selain itu, Enggar juga akan menyertakan poin yang menyatakan bahwa ada beberapa ketentuan impor yang diberlakukan Indonesia, yang sesungguhnya sudah berubah sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni sejak tahun 2011.

"Iya ada beberapa perubahan sebetulnya, kita berikan penjelasan kalau kita sudah lakukan ini, ini, dan ini," imbuh mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Meski begitu, Enggar memastikan, keputusan WTO ini tak akan mengganggu hubungan kerja sama antara Indonesia dengan kedua negara tersebut. Bahkan tak akan mengusik nilai perdagangan antar negara.

Pasalnya, menurut Enggar, antar negara tetap memiliki keinginan yang besar untuk memperkuat hubungan kerja sama yang berujung pada peningkatan nilai perdagangan.

Berdasarkan data Kemendag, total perdagangan antara Indonesia-Selandia Baru sepanjang Januari-Oktober 2016 mencapai US$832,48 juta. Angka ini berasal dari total ekspor senilai US$289,15 juta dan impor senilai US$543,32 juta.

Sedangkan Indonesia-Amerika Serikat memiliki nilai perdagangan US$19,268 miliar pada periode yang sama, yang berasal dari total ekspor sebesar US$13,24 miliar dan impor senilai US$6,02 miliar.

Kritik Regulasi

Enggar menilai, keputusan WTO memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat terhadap ketentuan impor Indonesia sebenarnya berasal dari kesalahan pemerintah di dalam negeri.

Sebab, dalam ketentuan impor tersebut, Indonesia memberitahu pertimbangan pemberian izin impor berdasarkan pertimbangan musim giling dan musim tanam di dalam negeri.

"Batasan yang dikeluarkan tahun 2011 mengenai impor dilihat dari musim giling dan tanam. Kalau kita bilang kita yang salah itu, kenapa dikasih tahu ada musim tanam," ucap Enggar.

Pasalnya, hal ini kemudian menjadi pertimbangan WTO yang pada akhirnya mengabulkan keberatan Selandia Baru dan Amerika Serikat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER