Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak puas dengan keikutsertaan para pengusaha skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di periode II program pengampunan pajak yang resmi ditutup saat pergantian tahun 2016, Sabtu (31/12) Pukul 24.00 WIB.
"Belum, belum memuaskan, sama sekali belum. Tapi UMKM mulai dari tahap I sampai tahap III tidak berubah. Jadi, saya tidak akan putus asa, tetap akan melakukan," ungkap Sri Mulyani saat memantau langsung pelaksanaan
tax amnesty di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (31/12) tengah malam.
Tak hanya belum puas dari keikutsertaan UMKM, secara keseluruhan, program
tax amnesty periode II memang diakui Sri Mulyani perolehannya jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan periode sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi golongan wajib pajak (WP) yang mengikuti
tax amnesty, Sri Mulyani menyebutkan, periode I lalu lebih banyak didominasi oleh para pengusaha kelas kakap yang berlomba-lomba memanfaatkan 'kupon diskon' dari pemerintah, yakni uang tebusan 2 persen.
Hal ini otomatis memberi dampak pada sisi penerimaan
tax amnesty periode I yang jauh melejit bila dilihat dari capaian harta yang dilaporkan hingga uang tebusan yang diterima oleh pemerintah.
"Kalau lebih rendah iya. Karena periode pertama
tax amnesty terdiri dari para pembayar pajak besar, yang mereka semuanya mengikuti periode pertama karena tarif (uang tebusan) sangat rendah," jelas Sri Mulyani.
Sementara, pada periode II dengan uang tebusan 3 persen dan 0,5 persen untuk UMKM membuat keikutsertaan WP dalam
tax amnesty diharapkan lebih banyak dari kalangan UMKM. Namun imbasnya, jumlah pelaporan harta dan uang tebusan yang diterima pemerintah tak sebanyak periode I.
Pasalnya, harta dan aset yang dilaporkan peserta
tax amnesty periode II yang didominasi oleh pelaku UMKM tak sebesar harta dan aset yang dilaporkan para pengusaha kelas kakap.
Sri Mulyani merinci beberapa harta dan aset yang kerap dilaporkan pengusaha UMKM, yakni unit apartemen hingga sejumlah perhiasaan. Berbeda dengan pengusaha kelas kakap yang cenderung melaporkan harta mewah hingga beberapa perusahaan yang dimilikinya.
"Periode II ini memang konsentrasinya tetap (pajak) orang pribadi (OP), namun biasanya adalah profesional, para pengusaha kelas menengah yang punya perusahaan," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Namun begitu, Sri Mulyani tetap mengapresiasi kepatuhan para peserta
tax amnesty di periode II ini, terutama golongan pengusaha UMKM. Ia menilai, setidaknya ada rona positif dari tumbuhnya budaya patuh membayar pajak.
Sebagai informasi, periode II
tax amnesty ditutup dengan jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp4.295,8 triliun dengan total 638.023 Surat Pernyataan Harta (SPH).
Secara rinci, harta tersebut terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.143 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp1.013 triliun, dan dana repatriasi Rp141 triliun. Sedangkan uang tebusan sebesar Rp103,3 triliun.
Sementara uang tebusan berasal dari OP Non UMKM Rp85,8 triliun, Badan Non UMKM Rp12,4 triliun, OP UMKM Rp4,74 triliun, dan Badan UMKM Rp338 miliar.
Tetap Bidik UMKMData DJP Kemenkeu menyebutkan, sebanyak 612 ribu WP berhasil terjaring dalam dua periode
tax amnesty, khususnya untuk periode II terdapat 220 ribu WP yang mengikut
tax amnesty dan didominasi oleh pengusaha UMKM.
Hal ini membuat Sri Mulyani tetap akan menggencarkan berbagai strategi untuk menggaet golongan potensial itu, yakni para pengusaha UMKM di periode III. Di saat yang bersamaan, tarif rendah 0,5 persen masih berlaku untuk UMKM sampai 31 Maret 2017 mendatang.
Sri Mulyani bilang, ia akan menyebarkan jaring
tax amnesty melalui lembaga keuangan atau bank yang berada di daerah-daerah, yang dirasa lebih ampuh untuk merangkul pengusaha UMKM.
"Kemarin saya ke Semarang, BPD Bank Jateng melakukan inisiatif, yakni 50 ribu nasabah UMKM diberikan fasilitas supaya mereka ikut
tax amnesty," tuturnya.
Hal ini menurutnya, menandakan adanya peran besar yang potensial bila dilakukan oleh bank daerah. Tak hanya itu, ia juga membidik bank-bank pemberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM untuk ikut merayu UMKM melaporkan harta dan asetnya dalam
tax amnesty."Jadi, kita harapkan, mereka yang mengikuti KUR paling tidak harusnya ikut juga," tutupnya.
(gen)