INDEF Sebut Tax Amnesty Masih Gagal Dongkrak Basis Perpajakan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2016 15:50 WIB
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty baru sebanyak 562.743 orang.
Dengan hasil basis data yang belum maksimal dari program tax amnesty, akan membuat target penerimaan pajak di 2017 ikut terkoreksi. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) menilai pelaksanaan amnesti pajak hingga akhir periode II pada bulan ini masih belum optimal. Meskipun mampu mengungkap harta tambahan lebih dari Rp4 ribu triliun dan uang tebusan yang menembus Rp100 triliun, pemerintah belum bisa memenuhi target utama dari penyelenggaraan program itu.

"Tax amnesty tidak hanya meningkatkan penerimaan tetapi ada tujuan paling utama pelaksanaan program ini, seperti repatriasi, memperluas basis pajak, dan memperbaiki administrasi perpajakan. Ketiganya belum optimal karena belum menunjukkan hasil maksimal," tutur peneliti Indef Imaduddin Abdullah di kantornya, Kamis (29/12).

Imaddudin menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty baru sebanyak 562.743 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara kasar, Imaddudin mengasumsikan 500 ribu WP diantaranya berasal dari WP Orang Pribadi (OP) yang baru terdaftar. Artinya, kontribusi tambahan WP tax amnesty cuma 1,81 persen dari total 27,63 juta WP OP terdaftar, atau 2,9 persen dari 17,2 juta WP OP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Karenanya kecilnya kontribusi tersebut, penerimaan pajak tahun depan yang diharapkan bisa lebih besar diyakininya tidak akan tercapai.

"Dengan hasil basis data yang belum maksimal ini, akan membuat target penerimaan pajak di 2017 ikut terkoreksi. Karena tax amnesty, yang merupakan ‎reformasi pajak, belum berhasil," tegasnya.

Selain itu, Imaddudin juga mengingatkan, dampak positif tax amnesty di negara lain hanya jangka pendek jika minus reformasi pajak dan perbaikan administrasi pajak.

"Inilah tantangan pemerintah ke depan terkait tax amnesty, karena berdasarkan Ease of Doing Business (EoDB), Indonesia berada di peringkat 104 untuk kemudahan membayar pajak," ujarnya.

Tantangan lainnya, pemerintah juga harus menguatkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sesuai dengan konteks dan tantangan yang dihadapi melalui revisi paket Undang-undang (UU) di bidang perpajakan, antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kemudian, tantangan lainnya, pemerintah perlu mewujudkan integrasi data kependudukan dengan basis pajak melalui single identify atau e-KTP," kata Imaduddin. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER