Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis merinci, Rp88,2 triliun masih mengendap di gateway perbankan. Sementara, Rp1,27 triliun ada di tangan manajer investasi. Terakhir, Rp832 miliar sisanya berada di gateway pedagang perantara efek.
"Sekarang masih banyak yang transit di rekening khusus, paling banyak di giro dan deposito. Mungkin ke depan, peserta tax amnesty akan mencari instrumen yang memberikan return yang paling bagus," tutur Irwan, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling besar menampung dana repatriasi tetap BCA. Setelah itu Mandiri, BRI, Panin juga banyak," ujarnya.
“Mungkin hanya Rp1 triliun sampai Rp2 triliun lah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan per minggu ketiga Desember, BCA telah menghimpun Rp37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.
"Yang masuk Rp37 triliun, yang bertahan di simpanan bank Rp18 triliun. Rp20 triliun lainnya sudah lari kemana-mana, ada yang ke instrumen lain seperti Surat Berharga Negara (SBN), tambah modal lain. Tapi yang paling banyak SBN," tutur Jahja beberapa waktu lalu.
Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan perkembangan asetnya atau mengalihkan asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun.
Jika surat peringatan tersebut tidak direspons oleh wajib pajak dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal yang sesuai dengan ketentuan. Sementara uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Besaran sanksi administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar 2 persen per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak. (gen)