Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir per 27 Desember 2016, realisasi dana repatriasi yang telah ditampung oleh bank nasional maupun
gateway lainnya baru mencapai Rp89,6 triliun. Angka tersebut baru 63,6 persen dari total komitmen repatriasi pajak (
tax amnesty) sebesar Rp141 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Irwan Lubis merinci, Rp88,2 triliun masih mengendap di
gateway perbankan. Sementara, Rp1,27 triliun ada di tangan manajer investasi. Terakhir, Rp832 miliar sisanya berada di
gateway pedagang perantara efek.
"Sekarang masih banyak yang transit di rekening khusus, paling banyak di giro dan deposito. Mungkin ke depan, peserta
tax amnesty akan mencari instrumen yang memberikan return yang paling bagus," tutur Irwan, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengungkapkan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan bank
gateway yang menampung dana repatriasi terbesar. Namun, Irwan tidak merinci berapa besarannya.
"Yang paling besar menampung dana repatriasi tetap BCA. Setelah itu Mandiri, BRI, Panin juga banyak," ujarnya.
Selain itu, bank asing yang ditunjuk menjadi
gateway juga turut menampung dana repatriasi. Namun, jumlahnya tidak terlalu tinggi.
“Mungkin hanya Rp1 triliun sampai Rp2 triliun lah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan per minggu ketiga Desember, BCA telah menghimpun Rp37 triliun dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.
"Yang masuk Rp37 triliun, yang bertahan di simpanan bank Rp18 triliun. Rp20 triliun lainnya sudah lari kemana-mana, ada yang ke instrumen lain seperti Surat Berharga Negara (SBN), tambah modal lain. Tapi yang paling banyak SBN," tutur Jahja beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, batas waktu realisasi repatriasi aset untuk periode pertama amnesti pajak adalah 31 Desember 2016.
Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan perkembangan asetnya atau mengalihkan asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun.
Jika surat peringatan tersebut tidak direspons oleh wajib pajak dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal yang sesuai dengan ketentuan. Sementara uang tebusan yang telah dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Besaran sanksi administrasi yang dibebankan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar 2 persen per bulan paling lama 24 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.
(gen)