Tak Penuhi Repatriasi, Menkeu Ancam Tagih Pajak Lebih Tinggi

Yuliyanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2017 09:05 WIB
Pemerintah memiliki senjata ampuh untuk menagih dana repatriasi wajib pajak, yakni melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pemerintah memiliki senjata ampuh untuk menagih dana repatriasi wajib pajak, yakni melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam membebankan pajak lebih tinggi dari repatriasi bagi wajib pajak yang tak memenuhi komitmen hingga berakhirnya periode kedua tax amnesty, yaitu pada 31 Desember 2016 lalu.

Sri Mulyani enggan ambil pusing para wajib pajak yang mengingkari janji mereka. “Saya rasa, kami sudah sampaikan secara jelas bahwa sampai akhir Desember 2016. Kami harap mereka penuhi itu,” imbuh mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut, Selasa (3/1).

Pemerintah, menurutnya, memiliki senjata ampuh untuk menagih dana repatriasi wajib pajak, yakni melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Senjata lain pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kedua aturan itu menyebut, keikutsertaan wajib pajak pada amnesti pajak tidak dapat dibatalkan. Namun, komitmen dana repatriasi dianggap anggar gugur dan ketentuan pajak akan dikenakan berdasarkan tarif normal.

“Kami akan melihat berapa realisasi. Nanti, kami hitung-hitung sama mereka. Kalau tidak akan melakukan repatriasi berarti kami akan men-charge (membebankan tagihan) lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 27 Desember 2016, realisasi dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri baru 63,6 persen atau sebesar Rp89,6 triliun dari total komitmen Rp141 triliun.

Itu berarti, masih ada sekitar Rp51,4 triliun dana repatriasi yang belum dimasukkan wajib pajak ke dalam negeri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (Ditjen P2 Humas) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menuturkan, ketentuan tarif normal yang disebutkan dalam aturan tersebut akan berdasarkan pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

"Kalau berdasarkan tarif PPh, untuk orang pribadi saja bisa mencapai 30 persen," imbuhnya kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, untuk uang tebusan yang telah dibayarkan wajib pajak dalam tax amnesty tetap dianggap sebagai pengenaan pajak dari pemerintah. Di sisi lain, fasilitas tax amnesty tetap diberikan kepada wajib pajak yang telah mengikuti program ini.

“Walaupun, kena penalti dari pasal 13, tapi fasilitas UU Tax Amnesty seperti tidak diperiksa, tidak akan dilakukan penyelidikan, itu tetap berlaku. Karena dia sudah ikut tax amnesty,” pungkasnya.
(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER