Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengungkapkan, Kemenhub melakukan kajian ulang terhadap anggaran tahun lalu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan investasi berupa belanja modal/barang yang nilainya di atas Rp10 miliar per paket sebelum pelelangan.
"HPS yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib direvisi terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal," ujarnya, seperti dilansir ANTARA, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil Reviu HPS Itjen Kemenhub terhadap belanja modal/barang anggaran 2016 lalu, penghematan berhasil dilakukan sekitar 7,75 persen dari total anggaran Rp14 triliun yang dikaji ulang HPS-nya.
Diikuti juga oleh Direktorat Perkeretaapian yang menghemat Rp552,73 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Rp72,96 miliar dan Badan Litbang Perhubungan Rp11,70 miliar.
"Dengan adanya penghematan dari Reviu HPS sebesar Rp1,08 triliun tersebut dapat dipastikan tidak akan mengganggu program prioritas tahun lalu," tegas Cris.
Adapun, ia merinci, jumlah paket belanja modal/barang yang nilainya di atas Rp10 miliar mencapai 453 paket dan telah dilakukan kajian oleh Itjen Kemenhub sebanyak 258 paket. Sementara sisanya sebanyak 195 paket tidak dikaji ulang lantaran telah diteken kontrak.
"Jika semua jumlah paket dapat dilakukan dikaji, maka penghematan melalui kegiatan Reviu HPS akan jauh lebih besar," katanya.
Penghematan yang dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2016 sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor4 Tahun 2016 mengenai Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
"Melalui Inpres ini, diharapkan semua Kementerian/Lembaga melakukan penghematan penggunaan anggaran negara, termasuk Kemenhub," imbuh Cris.
Sekadar informasi, pada 2016 lalu, Kemenhub mendapatkan alokasi anggaran Rp48,52 triliun yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp2,97 triliun, Belanja Barang Rp15,06 triliun, dan Belanja Modal Rp30,49 triliun. Kemenhub sendiri dibebankan untuk berhemat Rp3,75 triliun. (bir)