Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Day Mineral (ESDM) meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) baru atau perpanjangan untuk menawarkan hak partisipasi (
Participating Interest/PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penawaran PI untuk Pemerintah Daerah (Pemda) pertama kali akan difokuskan bagi kontrak bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC) di beberapa blok migas yang akan selesai masa kontraknya pada 2017 dan 2018.
Kementerian ESDM mencatat ada delapan kontrak yang telah diterminasi seperti blok Sanga-Sanga yang dioperatori Virginia Indonesia Co LLC, blok South East Sumatera yang dioperatori CNOOC SES Ltd, blok Tengah oleh Total E&P Indonesie, blok East Kalimantan yang dioperatori Chevron Indonesia Company, serta Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) oleh Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga kontrak dengan jenis JOB yang akan habis 2018 antara lain JOB Pertamina-Petrochina East Java di blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman di blok Ogan Komering.
"Pokoknya semua blok migas yang sudah terminasi itu, BUMD masuk ke dalamnya," ujar Arcandra.
Melengkapi ucapan Arcandra, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Tunggal menyebut, penawaran ini akan wajib dilakukan tepat setelah PSC baru pengelolaan kontrak-kontrak baru itu ditandatangani. Penawaran ini nanti akan diserahkan dalam bentuk surat kepada Pemda bersangkutan.
"Jadi umpamanya, kontrak udah sign baru dia wajib menawarkan PI. Kalau belum di-sign ya berarti belum. Nanti kalau sudah deal pasti diserahkan kepada Pemda," ujar Tunggal.
Kendati demikian, ia menyebut ketentuan PI daerah ini tidak akan berlaku bagi kontrak-kontrak migas yang tengah berjalan (
existing). Kebijakan PI daerah ini hanya akan menyasar pada kontrak baru, terminasi, dan perpanjangan kontrak.
"Selain itu, mekanisme penyerahan PI daerah kan
business-to-business. Kami dari sisi pemerintah hanya memberikan regulasi saja," pungkas Tunggal.
Sebagai informasi, kewajiban penawaran 10 persen PI daerah ini tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016. Di dalam beleid tersebut, nilai nominal hak partisipasi daerah akan ditentukan berdasarkan dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran milik KKKS.
Jika Pemerintah Daerah bersangkutan tak memiliki dana, BUMD bisa berutang dulu kepada KKKS tanpa dikenakan bunga.
(gen)