Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berkutat di dalam perhitungan bagi hasil dasar (
based split) di dalam kontrak bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC)
gross split. Kondisi lapangan migas yang berbeda-beda membuat Kementerian ESDM sulit menetapkan standar
based split yang bisa diterima di semua lapangan migas.
Karenanya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan,
based split antara satu kontrak migas dengan kontrak lainnya akan dibuat berbeda. Ia juga menyebut, salah satu indikator yang sulit ditentukan di dalam
based split ini adalah tingkat kesulitan lapangan migas.
"Jadi,
split lapangan per lapangan akan beda. Sekarang dasarnya adalah bagaimana mencari formula yang tepat. Seperti laut dalam kan beda, karena
cost recovery-nya pasti beda. Ini kalau diterjemahkan ke
gross split mau seperti apa," ujar Tunggal di Kementerian ESDM, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya,
based split ini sulit ditentukan karena angkanya harus menguntungkan pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Angka optimal yang diinginkan KKKS belum tentu sesuai dengan keinginan pemerintah. Namun, usulan ini sudah disampaikan kepada asosiasi hulu migas (Indonesian Petroleum Association/IPA).
"Nanti ini dituangkan ke dalam Peraturan Menteri, dan penyusunan ini masih dibahas. Namun, ini belum akan selesai kalau masalah keekonomiannya juga belum selesai," terangnya.
Di samping itu, ia berharap, penyusunan beleid soal
gross split bisa selesai secepatnya sesuai arahan Menteri ESDM. Jika ini rampung Januari, maka rencana perpanjangan kontrak PSC blok Offshore Northwest Java (ONWJ) menggunakan skema
gross split sudah bisa dilakukan.
"Tanggal spesifik pemberlakuannya, semua keputusan ada di Menteri ESDM," imbuh Tunggal.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, skema
gross split ini akan terdiri dari tiga jenis bagi hasil (
split).
Split yang pertama adalah
based split. Yaitu, bagi hasil yang ditetapkan ketika PSC ditandatangani.
Setelah
based split, pemerintah dan KKKS kemudian menyepakati
variable split.
Split ini ditentukan berdasarkan faktor-faktor lain yang menentukan keekonomian proyek, seperti cadangan migas, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), jenis blok migas, dan teknologi yang digunakan.
Jika kedua
split ini telah dibahas, pemerintah dan KKKS lalu menetapkan
progressive split yang akan diterapkan setelah lapangan migas mulai berpoduksi. Bagi hasil ini ditentukan oleh kondisi eksternal, seperti harga minyak dunia.
"Peraturan (terkait
gross split) ini diharapkan akan terbit di tahun depan, Januari lah," jelas Arcandra di awal bulan ini.
(bir/gen)