Tarif Tinggi STNK-BPKB Anyar Bakal Berlaku Minimal 5 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2017 12:27 WIB
Penyesuaian tarif penerbitan surat-surat kendaraan bermotor dilakukan secara berkala tetapi tidak setiap tahun.
Penyesuaian tarif penerbitan surat-surat kendaraan bermotor dilakukan secara berkala tetapi tidak setiap tahun. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif baru penyesuaian tarif pelayanan pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan berlaku setidaknya untuk lima tahun.

"Tarif ini kan untuk lima tahun ke depan. Saya perkirakan bisa sampai sepuluh tahunlah untuk tarif yang baru ini," tutur Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).

Aini mengungkapkan, penyesuaian tarif penerbitan surat-surat kendaraan bermotor dilakukan secara berkala tetapi tidak setiap tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penyesuaian tarif baru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2 Desember 2016 lalu, penyesuaian tarif sebelumnya dilakukan pada 2010 dan 2004.

Kala itu, penyesuaian tarif dilakukan dengan menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Beleid ini menggantikan tarif lama yang sebelumnya diatur pada PP Nomor 31 Tahun 2004.

Terkait dasar penghitungan kenaikan tarif, Aini menyebutkan penghitungan tersebut dilakukan dan diusulkan oleh Polri. Namun demikian, Kemenkeu selaku pengelola kas negara ikut dilibatkan dalam pembahasan PP yang kemudian diteken Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016.

Jika dibandingkan dengan kenaikan tarif sebelumnya, besaran kenaikan tarif penerbitan surat kendaraan bermotor tahun ini memang signifikan. Sebagai contoh, pada tahun 2004 tarif penerbitan STNK kendaraan roda 2/roda 3/ angkutan umum sebesar Rp25 ribu per penerbitan. Kemudian naik menjadi Rp50 ribu pada 2010, hingga akhirnya menjadi Rp100 ribu pada tahun ini.

Berikutnya, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 2/roda 3/ angkutan umum pada tahun 2004 ditetapkan sebesar Rp75 ribu per penerbitan lalu naik menjadi Rp80 ribu pada 2010 dan melonjak tiga kali lipat menjadi Rp225 ribu per penerbitan mulai awal 2017.

Dalam wawancara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana sebelumnya menjelaskan raupan PNBP kepolisian akan digunakan untuk investasi dalam hal peningkatkan kualitas keamanan dan pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Selain itu, fungsi PNBP juga diarahkan untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang LLAJ di dalam negeri.

"Maka, PNBP digunakan untuk menyiapkan SDM yang profesional. Perlu ada pelatih dan pelatihan. Perlu adanya infrastruktur dan sistem-sistem serta untuk update dan upgrade sistem tadi. Ini juga bagian dari pelayanan prima," ujar Chrysnanda.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER