Akhir Januari, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Industri Mini

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2017 17:44 WIB
Fasilitas bea masuk dan bebas pajak impor bertujuan untuk meningkatkan kontribusi IKM terhadap ekspor Indonesia.
Fasilitas bea masuk dan bebas pajak impor bertujuan untuk meningkatkan kontribusi IKM terhadap ekspor Indonesia. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan bea masuk dan pajak impor bahan baku bagi Industri, Kecil, dan Menengah (IKM) mulai akhir Januari 2017. Syarat tunggalnya adalah, bahan baku yang dibeli IKM dari luar negeri tersebut harus digunakan untuk memproduksi barang yang akan diekspor lagi.

Robi Toni, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) mengatakan fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kontribusi IKM terhadap ekspor Indonesia. Pasalnya, meskipun IKM menyumbang 57 persen produk domestik bruto Indonesia dan menyerap 97 persen tenaga kerja, namun kontribusinya terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.

“Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintahan Jokowi yang diluncurkan tahun lalu,” kata Robi, Kamis (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, kebijakan pemberian fasilitas KITE ini akan diluncurkan melalui kegiatan seremonial pada akhir Januari 2017 di sentra tembaga Tumang, Jawa Tengah. Daerah tersebut merupakan salah satu sentra yang akan menggunakan fasilitas KITE IKM.

“Tumang kami pilih karena proses bisnisnya benar-benar mewakili tujuan dari fasilitas KITE IKM. Di sana banyak pengrajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa, namun bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor,” jelasnya.

Ia menuturkan, dengan fasilitas tersebut maka rantai pasok bahan baku untuk IKM akan terpangkas.

“Harga produk Tumang nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat”, ujar Robi.

Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, IKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main. Seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar.

Fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya bea cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas.

Sebelumnya, pemerintah sudah meresmikan Pusat Logistik Berikat sebagai hub bahan baku di Asia Pasifik. Ada pula Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang selama ini telah dikenal luas.

Selain dari luar negeri, pengadaan bahan baku serta ekspor hasil produksi IKM juga dapat dilakukan melalui tempat-tempat ini.

Teknisnya, IKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka.

“Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas KITE IKM”, ujar Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER