Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan pemerintah Indonesia memiliki waktu setidaknya sampai 25 Januari 2017 untuk menyempurnakan dokumen banding kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Ajuan banding dari Indonesia kepada WTO tersebut terkait keputusan yang memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) atas pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan, termasuk daging sapi dan unggas yang diterapkan oleh Indonesia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, batas waktu tersebut bersamaan dengan jadwal pertemuan rutin WTO terhadap sengketa yang dilaporkan ke WTO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 25 Januari nanti WTO akan mengadakan pertemuan rutin terkait pelaporan sengketa. Pada saat itu kita akan mengajukan banding," ujar Iman kepada
CNNIndonesia.com di kantornya, Rabu (4/1).
Meski enggan membagi poin-poin apa saja yang tengah disiapkan oleh pemerintah, Iman menegaskan, dokumen banding tersebut masih terus disempurnakan oleh Kemendag.
Ia bilang, selain menyempurnakan dokumen banding, pemerintah Indonesia juga terus mengkaji berbagai kemungkinan yang akan terjadi usai dokumen banding diajukan kepada WTO.
"Setelah panel banding dilakukan, kira-kira ada dua pilihan. Pertama, kami mengikuti rekomendasi WTO, baik sebagian atau keseluruhan atau kami diam saja. Nah, diam saja ini ada dua kemungkinan lagi," jelas Iman.
Iman menjelaskan, bila pemerintah Indonesia mengikuti rekomendasi WTO yang tetap menyatakan Indonesia bersalah, Indonesia perlu mengikuti ketentuan dari WTO seperti mengubah kebijakan dagang.
Sementara bila pemerintah Indonesia diam saja atau mengabaikan keputusan WTO, ada dua kemungkinan lain, yakni menerima negosiasi dari negara penggugat untuk masalah kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah Indonesia kepada Selandia Baru dan AS.
"Mereka bisa minta kompensasi kerugian secara komersial yang dikompensasikan ke Indonesia atau mereka akan melihat produk ekspor kita lalu dibandingkan dengan jumlah kerugian yang dikenakan tarif atau larangan ekspor," terangnya.
Namun begitu, Iman mengatakan, pemerintah belum bisa memprediksi kecenderungan mana yang akan diberlakukan WTO dan dua negara penggugat tersebut kepada pemerintah Indonesia.
"Nah, kalau itu kami belum tahu. Kami lihat hasil banding dulu, belum bisa menduga-duga," tutupnya.
(gir)