Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Pertamina (Persero) telah mengirimkan proposal untuk mengelola seluruh Wilayah Kerja (WK) migas yang akan habis masa kontraknya di tahun 2018.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, awalnya Pertamina berminat terhadap 10 WK yang kontraknya habis di tahun ini dan tahun depan.
Namun, incaran Pertamina kini menjadi delapan WK setelah perusahaan pelat merah itu mengambilalih operasi blok Mahakam dari Total E&P Indonesie dan mendapat perpanjangan kontrak blok Offshore Northwest Java (ONWJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang kontraknya akan
expired, Pertamina menyatakan minat. Tadinya ada 10 blok, cuma yang dua kan sudah. Tinggal delapan, dan semuanya Pertamina mengusulkan proposal," jelas Wiratmaja di Kementerian ESDM, Kamis (5/1).
Secara lebih rinci, kedelapan WK itu terdiri dari blok Sanga-Sanga, blok South East Sumatera, blok Tengah, blok East Kalimantan, blok Attaka, blok North Sumatera Offshore (NSO), serta dua kontrak berbentuk Joint Operating Body (JOB) yaitu JOB Pertamina-Petrochina East Java di blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman di blok Ogan Komering.
Kendati demikian, belum tentu seluruh blok migas ini akan diserahkan ke Pertamina. Pasalnya, beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di WK-nya masing-masing juga mengirimkan proposal perpanjangan kontrak.
Dalam hal ini, ia mencontohkan Virginia Indonesia Co LLC (VICO) yang masih berminat meneruskan blok Sanga-Sanga dan China National Offshore Oil Corporation (CNOOC ) SES Ltd yang juga ingin mengelola blok South East Sumatera.
"Tapi selain itu kan ada juga beberapa kontrak yang dilepas KKKS lama, seperti blok East Kalimantan kan sudah dilepas Chevron Indonesia Company. Sementara Attaka kan sudah dilepas Inpex Corporation," ujar Wiratmaja.
Sampai sejauh ini, Direktorat Jenderal Migas sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM terkait kelanjutan kontrak-kontrak tersebut. Sayangnya, ia enggan membocorkan rekomendasi tersebut.
"Namun yang pasti, dalam satu atau dua hari ini akan kami umumkan," katanya.
Sebagai informasi, pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 menyebut bahwa Menteri ESDM bisa menyerahkan pengelolaan ke PT Pertamina (Persero) jika perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan untuk mengelola blok-blok migas yang akan habis masa kontraknya. Pengelolaan bisa diberikan menimbang kemampuan teknis dan keuangan Pertamina.
(gir)