KPPU Ngotot Yamaha dan Honda Pelaku Kartel Skuter Matic

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2017 12:27 WIB
Majelis Komisi memiliki waktu setidaknya selama 30 hari kerja untuk meramu hasil musyawarah, kemudian disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor.
Majelis Komisi memiliki waktu setidaknya selama 30 hari kerja untuk meramu hasil musyawarah untuk kemudian disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkukuh dengan laporan dugaan kartel yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait harga jual sepeda motor jenis skuter matic berkapasitas mesin 110 cc sampai 125 cc.

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya tetap yakin kedua perusahaan melakukan kartel dengan berbagai bukti yang telah dilampirkan. Meski, sampai pada sidang pemeriksaan lanjutan akhir, kedua perusahaan memberikan bantahan-bantahannya.

Bantahan tersebut, lanjut Syarkawi disuarakan oleh Presiden Direktur YIMM Minoru Morimoto dan Presiden Direktur AHM Hiroyuki Inuma yang menegaskan kedua perusahaan tak ada 'main'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak terlapor tetap memberikan bantahan, kami pun masih sesuai dengan apa yang kami duga. Kami laporkan, yakni ada perilaku kartel," tegas Syarkawi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).

Sementara itu, usai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan akhir, Majelis Komisi akan segera mengkaji laporan dan bukti yang dilayangkan KPPU dan bantahan dari kedua perusahaan untuk kemudian dirumuskan dalam Musyawarah Majelis Komisi.

Menurut aturannya, Majelis Komisi memiliki waktu setidaknya selama 30 hari kerja untuk meramu hasil Musyawarah Majelis Hakim, atau setidaknya sampai akhir Februari untuk kemudian disampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor.

"Tinggal nanti bagaimana Majelis Hakim yang akan bermusyawarah melihat seberapa kuat laporan dari kami dan bantahan dari terlapor," imbuh Syarkawi.

Syarkawi berharap Majelis Hakim dapat melihat berbagai bukti kongkret yang telah didokumentasikan oleh KPPU. Pasalnya, KPPU menegaskan, persaingan usaha yang sehat dengan tidak ada perilaku kartel harus diterapkan oleh para pelaku usaha di Indonesia.

Untuk diketahui, sejak pertengahan tahun 2016 lalu, KPPU mengendus perilaku kartel yang dilakukan kedua perusahaan dalam menentukan harga jual sepeda motor jenis skuter matic berkapasitas 110 cc sampai 125 cc.

KPPU menduga, kedua perusahaan sengaja mengatur harga jual sepeda motor dikisaran Rp15 juta sampai Rp16 juta per unit. Padahal, menurut perhitungan KPPU, harga jual sepeda motor jenis tersebut hanya dibanderol dikisaran Rp12,6 juta per unit dengan mempertimbangkan biaya produksi yang hanya Rp7,5 juta sampai Rp8,5 juta per unit.

Usai mengendus perilaku kartel ini, KPPU buru-buru melaporkan kedua perusahaan ke Majelis Hakim dengan menyertakan berbagai bukti. Salah satunya ialah surat elektronik antara kedua perusahaan yang isinya menyepakti penyesuaian harga jual sepeda motor.

Sementara kedua perusahaan kerap menyuarakan bantahan. Salah satu bantahan menyebutkan bahwa pada dasarnya kedua perusahaan merupakan rival di dunia usaha sehingga tak mungkin melakukan kerja sama berupa kartel. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER