KPPU Endus Kartel Enam Perusahaan Kapal Singapura di Batam

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 14:28 WIB
Keenam perusahaan penyedia jasa kontainer tersebut diduga bersekongkol dalam menetapkan tarif perkapalan kontainer angkut barang dari Batam menuju Singapura.
Keenam perusahaan penyedia jasa kontainer tersebut diduga bersekongkol dalam menetapkan tarif perkapalan kontainer angkut barang dari Batam menuju Singapura. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan telah mencium persaingan usaha yang tak sehat atau persekongkolan (kartel) yang dilakukan oleh enam perusahaan perkapalan dan penyedia jasa kontainer angkut barang asal Singapura.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, keenam perusahaan penyedia jasa kontainer tersebut diduga bersekongkol dalam menetapkan tarif perkapalan kontainer angkut barang dari Batam menuju Singapura.

"Dugaan muncul karena adanya perbedaan harga yang sangat tinggi (terhadap kontainer angkut barang) dari Batam ke Singapura dengan Jakarta ke Singapura," ungkap Syarkawi di kantornya, Selasa (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarkawi menjelaskan, tarif jasa kontainer angkut barang dari Batam-Singapura dan sebaliknya, Singapura-Batam seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan tarif Jakarta-Singapura dan sebaliknya. Pasalnya, jarak antara Batam-Singapura jauh lebih dekat bila dibandingkan Jakarta-Singapura.

Namun begitu, KPPU belum dapat memastikan estimasi penyelewenangan tarif yang dilakukan keenam perusahaan kontainer asal Singapura tersebut dan estimasi kerugian yang ditimbulkan dari persekongkolan tersebut.

"Saya belum tahu persis (estimasi kerugian) karena masih dalam proses penelitian. Tapi yang jelas merugikan perusahaan kontainer yang ada di Indonesia," imbuh Syarkawi.

Sementara itu, Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengatakan, persekongkolan keenam perusahaan kontainer tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

"Sudah sejak jaman dulu. Kalau terbukti akan kami hukum. Makanya kami sedang upayakan untuk investigasi," kata Munrokhim pada kesempatan yang sama.

Terhambat Revisi UU

Dalam proses investigasi terhadap persekongkolan enam perusahaan kontainer asal Singapura tersebut, KPPU memastikan akan menggandeng otoritas pengawas Singapura.

"Kami upayakan investigasi bersama dengan KPPU-nya Singapura," ujar Munrokhim.

Namun begitu, koordinasi dengan otoritas pengawas Singapura, disebut KPPU mengalami jegalan yang datang dari belum kuatnya kewenangan yang dimiliki KPPU untuk berkoordinasi dengan otoritas pengawas negara lain.

Masih minimnya kewenangan KPPU tersebut, lanjut Munrokhim, membuat KPPU tak bisa mengirimkan penelitian awal yang didapat KPPU kepada otoritas pengawas Singapura untuk ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kewenangan KPPU dapat meningkat melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau Kartel yang saat ini tengah dibahas di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami ingin dipercepat amandemen UU yang sudah kami minta kepada DPR untuk menangani hal-hal seperti ini, supaya KPPU diberikan kewenangan untuk memeriksa perusahaan yang ada diluar ketika mereka melakukan praktik anti persaingan sehat," tutup Syarkawi. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER