KPPU Perketat Perlindungan Bagi UMKM Pemasok Perusahaan Besar

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 13:20 WIB
KPPU membentuk satuan tugas pengawasan kemitraan untuk meningkatkan posisi tawar UMKM ketika bernegosiasi dengan perusahaan besar.
KPPU membentuk satuan tugas pengawasan kemitraan untuk meningkatkan posisi tawar UMKM ketika bernegosiasi dengan perusahaan besar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kemitraan untuk mengawasi sistem kemitraan yang tak sehat antara perusahaan besar terhadap pemasoknya yang berskala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebutkan, selama ini KPPU menerima laporan kemitraan tak sehat tersebut sehingga pembentukan Satgas Pengawas Kemitraan sangat mendesak untuk dibentuk.

"Dalam interaksi antara perusahaan besar dengan usaha skala kecil dan menengah sering terjadi potensi penyalahgunaan terhadap posisi tawar-menawar dari kedua perusahaan. Makanya perlu dibuat pengawasan," ungkap Syarkawi di kantornya, Selasa (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarkawi menyontohkan bahwa KPPU mendapat laporan sistem kemitraan antara peternak unggas kecil dan perusahaan besar yang merugikan peternak di Semarang.

"Ada laporan dari Semarang, soal kemitraan peternak ayam skala kecil. Mereka kesulitan dalam penentuan harga, pembelian ayam yang ditunda, ini merugikan," jelas Syarkawi.

Ia juga menjabarkan laporan lainnya, yakni peternak sapi perah di Malang yang mendapat persetujuan sistem kemitraan yang merugikan dari perusahaan susu setempat.

Oleh karena itu, kehadiran Satgas Pengawas Kemitraan diharapkan dapat memproteksi UMKM agar tak kalah bersaing dan tidak berada pada posisi yang lemah saat proses tawar-menawar dengan perusahaan besar.

Ia menambahkan, dalam Satgas Pengawas Kemitraan, KPPU akan bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, pemerintah tingkat provinsi (Pemprov), pemerintah daerah (Pemda), dan pemerintah tingkat Kabupaten/Kota.

"Nanti ada 5 ribu orang yang akan mengawasi proses kemitraan di kota," imbuh Syarkawi.

Adapun Satgas Pengawas Kemitraan akan diluncurkan pada Kamis, 15 Desember 2016 dan mulai bertugas mulai 2017 mendatang.

Munrokhim Misanam, Komisioner KPPU menambahkan, dengan adanya Satgas Pengawas Kemitraan diharapkan dapat pula membangun sistem kemitraan antar UMKM sehingga UMKM lebih mandiri tanpa sinergi dengan perusahaan besar secara langsung.

"UMKM menyumbang banyak ke perekonomian kita makanya kita coba agar kemitraan ini bisa mengangkat pengusaha plasma menjadi lebih mandiri," katanya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER