EDUKASI

Alasan Kuat Urus Amnesti Pajak Sebaiknya Sebelum Maret 2017

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 12:18 WIB
Pasalnya, pada waktu yang sama, kantor pajak juga akan melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Pasalnya, pada waktu yang sama, kantor pajak juga akan melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak mengimbau para wajib pajak untuk segera mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) sebelum periode terakhir berakhir pada 31 Maret 2017 nanti.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga akan sibuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berakhir pada waktu yang sama.

"Ikut tax amnesty jangan tunggu sampai akhir Maret, karena itu waktu yang bersamaan dengan penyerahan SPT Pribadi," ujar Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak merangkap Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John L. Hutagaol dalam acara Diskusi Pajak The Indonesia Tax Policy Outlook 2017, Senin (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut John mengatakan, berdasarkan pelaksanaan tax amnesty pada dua periode sebelumnya, wajib pajak cenderung mengikuti amnesti pajak pada minggu terakhir di tiap periode. Alhasil, antrian panjang di kantor pajak tak terhindari, tidak hanya bagi wajib pajak tetapi juga petugas pajak.

Sementara, sudah menjadi tradisi tahunan, kantor pajak pada Maret setiap tahunnya selalu dipenuhi oleh antrian wajib pajak yang ingin melaporkan SPT PPh Orang Pribadi.

Makanya, ia menyarankan, wajib pajak tidak menyia-nyiakan momentum amnesti pajak. Melalui program ini, denda dan sanksi pidana perpajakan bagi wajib pajak yang tidak patuh dihapuskan selama wajib pajak membayar uang tebusan sesuai ketentuan.

Ke depan, program amnesti pajak akan menjadi awal reformasi pajak secara menyeluruh, baik dalam hal reformasi regulasi, administrasi, hingga kelembagaan.

Sebagai informasi, hingga akhir periode II, program amnesti pajak telah diikuti oleh 616.329 wajib pajak dengan total harta tambahan yang diungkap mencapai Rp4.295,56 triliun dan uang tebusan yang disetor sebesar Rp103,3 triliun. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER