Tobat, 5.373 Penerima Surat Cinta Pajak Ikut Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 15:44 WIB
Ditjen Pajak melayangkan 204.125 surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty pada 21 Desember 2016 lalu.
Ditjen Pajak melayangkan 204.125 surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty pada 21 Desember 2016 lalu. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan 5.373 wajib pajak (WP) dari 204.125 WP penerima surat imbauan telah mengikuti amnesti pajak (tax amnesty).

"Tanggal 21 Desember kan kami kirim email, tanggal 31 Desember kami cek ada 5.373 WP yang ikut tax amnesty," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (9/1).

Sebelumnya, pada 21 Desember 2016 lalu, DJP mengirim surat elektronik (e-mail) kepada 204.125 WP yang berisi imbauan untuk mengikuti amnesti pajak. Dalam e-mail tersebut, DJP mencantumkan data kepemilikan harta WP terkait dari pihak ketiga yang belum dilaporkan ke negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Yoga ini mengungkapkan, 5.373 WP tersebut mengungkap harta tambahan sekitar Rp16 triliun.

Melihat keefektifan 'surat cinta' tersebut untuk meningkatkan partisipasi amnesti pajak, dalam waktu dekat DJP akan kembali mengirimkan surat imbauan. Namun, terkait berapa banyak surat yang akan dikirim, Yoga belum bisa membocorkan.

Saat ini, kata Yoga, institusinya tengah mengolah data pemilikan harta WP agar nantinya lebih akurat. Dalam wawancara terpisah, DJP menyatakan sekitar 680 WP berpotensi menerima e-mail imbauan tersebut.

Lebih lanjut, Yoga mengingatkan jika ada WP menerima e-mail imbauan tersebut, maka WP berhak melakukan klarifikasi atas data pihak ketiga yang dimiliki DJP.

Apabila memang ada harta yang belum dilaporkan, WP bisa mengikuti amnesti pajak. Sebaliknya,jika data tersebut tidak akurat, WP bisa melakukan pelaporan langsung ke kantor pajak.

Sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, jika WP tidak mengikuti amnesti pajak hingga periode berakhir dan di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan tahun pajak berlaku.

Konsekuensinya, selain WP membayar utang pajak dan dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-Undang perpajakan, berupa denda hingga 200 persen. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER