Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah bentuk Dinas Pelayanan Pajak (DPP) menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan instruksi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, perubahan bentuk tersebut sekaligus menambah wewenang instansi yang dipimpinnya. Jika sebelumnya DPP hanya melakukan pelayanan dan pemungutan pajak daerah, maka BPRD kembali menjalankan fungsi retribusi daerah.
“Perubahan nama juga dimaksudkan agar organisasi lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola pendapatan daerah juga dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Edi dikutip dari laman BPRD, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Kepala DPP Provinsi DKI Jakarta menuturkan, dengan tambahan tugas tersebut maka seluruh kantor BPRD di tingkat kecamatan pun mengalami perubahan. Jika selama ini Wajib Pajak (WP) di kecamatan dilayani oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah atau UPPD, maka mulai tahun ini akan berkembang dan berubah nama menjadi Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD).
Menurutnya, UPPRD akan melaksanakan pelayanan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu Pajak PBB-P2, BPHTB, Reklame, dan Pajak Air Bawah Tanah (PABT). Sementara tugas baru yang diemban termasuk melayani pendaftaran dan pelaporan pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Sedangkan Suku Dinas Pelayanan Pajak di 5 wilayah Kota akan berubah nama menjadi Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi (SBPRD) dan hanya akan melayani pajak dalam hal penilaian, pemeriksaan dan pengawasan; penetapan dan penagihan; pengurangan, keberatan dan banding untuk semua jenis pajak yang berada diwilayah Kota tersebut.
“Kemudian Bidang Pengendalian di kantor pusat BPRD akan mengkoordinasikan sejumlah hal seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Terakhir, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat di lima wilayah Kota Jakarta akan tetap melayani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Berubahnya organisasi tentu diharapkan tidak mengurangi atau menghalangi pelayanan. Untuk itu akan dilakukan masa transisi pelayanan dari tanggal 1 Januari sampai 31 Januari 2017. Setelah 1 Ferbuari maka semua pelayanan akan dilaksanakan di UPPRD tingkat Kecamatan sedangkan Suku Badan di lima wilayah tidak melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak secara langsung,” kata Edi.
(gen)