Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pesimistis target penerimaan perpajakan yang sebesar Rp1.539,2 triliun tercapai pada tahun ini sekalipun kebijakan pengampunan pajak dilakukan.
Dia memperkirakan, realisasi penerimaan perpajak akan meleset sekitar 14 persen lebih rendah dari yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
"Tahun ini di 2016 berdasarkan kemungkinan penerimaan negara dari sisi pajak, diperkirakan akan kurang sekitar Rp219 triliun," jelasnya dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah dan DPR ketika menetapkan target penerimaan perpajakan di APBNP 2016 menggunakan basis penghitungan asumsi makro ekonomi yang cukup tinggi. Padahal, kondisi perekonomian dua tahun terakhir bisa menjadi cerminan, di mana realisasi penerimaan perpajakan pada 2014 dan 2015 masing-masing meleset dari target sekitar Rp100 triliun dan Rp248,9 triliun.
"Tahun 2016 tekanan pada APBN sangat tinggi, karena basis perhitungannya sangat tinggi. Oleh karena itu, kami hari ini melaporkan ke Presiden, Wapres dalam Sidkab bahwa kami perlu melakukan penyesuaian sehingga APBN jadi kredibel," jelasnya.
Sesuai dengan amanat Presiden, lanjut Sri Mulyani, pemerintah harus memperkuat kredibilitas dan kepercayaan diri, tanpa mengabaikan kepercayaan publik. Karenanya, itu harus ditegakkan mulai dari postur APBN karena bisa mencerminkan realita ekonomi yang sebenarnya sedang dihadapi.
"Namun ini tidak jadi bahan bagi kami untuk mengatakan seluruh upaya meningkatkan penerimana pajak harus dikendorkan. Justru sebaliknya," tegas Menkeu.
Dia mengatakan presiden meminta para fiskus untuk menggenot penerimaan pajak karena sangat diperlukan untuk mendanai aktivitas dan kegiatan prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, meningkatkan kesehatan, dan mengurangi kesenjangan pendapatan.
Oleh karena itu, lanjutnya, berdasarkan kemungkinan melsetnya penerimaan perpajakan sekitar Rp219 triliun, maka alokasi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) perlu disesuaikan. Hal ini untuk menjaga agar pelebaran defisit fiskal tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap APBN.
(ags)