Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengklaim penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara sudah ditandatangani pemerintah.
PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba yang juga mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang. "Ya, tadi sudah kami paraf," ujarnya, seperti dilansir kantor berita Antara, Rabu (11/1).
Luhut tidak menyebutkan rincian isi aturan tersebut. Namun, ia mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang akan mengumumkannya. "Tunggu saja. Intinya, harus bangun
smelter. Tunggu saja pengumumannya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang guna mendorong hilirisasi sektor minerba. Relaksasi ini diberikan lantaran banyak perusahaan tambang kesulitan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (
smelter).
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, disebutkan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor sudah harus dimurnikan.
Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 hingga 11 Januari 2017. Harapannya, selama relaksasi para perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban membangun
smelter.
Sayangnya, hingga kini proses pembangunan
smelter masih lambat, sehingga perlu ada aturan yang bisa memayungi agar perusahaan tambang bisa tetap beroperasi, tapi tidak melanggar aturan dalam UU Minerba.
Beroperasinya perusahaan tambang memang berarti ekspor konsentrat masih bisa dilakukan lantaran belum bisa diserap sepenuhnya untuk hilirisasi di dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah akan mempertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM terkait hilirisasi mineral ke depan.
Yakni, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kedua, kewajiban divestasi. Ketiga, perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun
smelter. Keempat, luas wilayah usaha.
Kelima, terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Terakhir, mengenai sanksi apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009," imbuh Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/1) malam.