Payung Hukum Diteken, Jokowi Resmi Sapih Holding BUMN

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 17:20 WIB
Kementerian BUMN masih fokus memprioritaskan pembentukan holding sektor minyak dan gas (migas) serta holding sektor pertambangan.
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, pada 30 Desember 2016 lalu.

Aturan tersebut menjadi payung hukum yang dinanti-nanti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan pelat merah pada kelompok bisnis yang sama ke dalam satu perusahaan induk (holding).

“Mulai berlaku sejak diundangkan. Karena tidak ada pasal khusus mengenai kapan berlakunya," kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, dikutip dari detikFinance, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan, bahwa pembentukan holding BUMN perlu menunggu revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005.

Rini mengatakan, dengan selesai diundangkannya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan holding BUMN bisa segera dimulai.

Kementerian masih fokus memprioritaskan pembentukan holding sektor minyak dan gas (migas) serta holding sektor pertambangan.

Setelah dua holding tersebut terbentuk, kementerian BUMN akan mengejar pembentukan holding sektor perumahan dan sektor pembiayaan.

Sebagai informasi, untuk holding migas, PT Pertamina (Persero) akan didapuk sebagai pimpinan holding BUMN sektor migas dan membawahi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Sementara untuk holding pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum akan menjadi pimpinan holding, membawahi PT Timah (Persero), PT Bukit Asam (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero).

Kemudian, untuk holding perumahan, Perusahaan Umum Perumnas akan bersinergi dengan PT Pengembangan Perumahan Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Virama Karya (Persero).

Sedangkan, untuk holding pembiayaan, PT Danareksa (Persero) yang akan menjadi pimpinan holding.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER