Pemerintah Bakal Tertibkan Pengelolaan Pulau Pribadi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2017 00:08 WIB
Pasalnya, saat ini, banyak pulau di Indonesia yang pengelolaannya 100 persen sudah dikuasai oleh individu atau swasta.
Pasalnya, saat ini, banyak pulau di Indonesia yang pengelolaannya 100 persen sudah dikuasai oleh individu atau swasta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memperketat aturan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang selama ini kepemilikannya banyak diklaim oleh individu, baik lokal maupun asing.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini, banyak pulau di Indonesia yang pengelolaannya 100 persen sudah dikuasai oleh individu atau swasta. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam beleid tersebut tertuang penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau sementara sisanya 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan publik yang menyangkut kepentingan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini ada pulau-pulau yang pengelolaannya 100 persen dikuasai individu. Ini perlu didudukkan kembali oleh pemerintah, karena ada hak publik di sana. Investasi boleh saja datang. Tetapi, ada hak publik juga yang harus terjamin," ujar Sofyan, ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/1).

Selama ini, penyalahgunaan hak kerap terjadi akibat dominasi individu dalam mengelola pulau kecil tersebut. Tak jarang akibat klaim hingga 100 persen tersebut, marak terjadi aksi penjualan pulau pribadi di internet.

Padahal, menurut Sofyan, pemerintah hanya memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan Hak Kepemilikan. "Selama ini, pemerintah belum menjangkau, mengatur hal itu lebih rinci. Sehingga, kalau ada yang jual pulau seolah-olah pulau itu milik dia," terangnya.

Nantinya, lanjut Sofyan, pemerintah akan memprioritaskan negara melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk masuk sebagai pengelola utama pulau-pulau kecil. Pengelolaan tersebut akan berdasarkan kegiatan yang bisa dilakukan K/L serta manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

"Misalnya, kalau di pulau itu ada mercusuar maka HPL akan kami berikan ke Kementerian Perhubungan. Kalau di situ ada pusat budidaya perikanan, maka HPL kami berikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang penting, negara hadir di situ," jelasnya.

Meski begitu, Sofyan menjamin pemerintah tidak akan membatasi investor swasta untuk masuk dan mengembangkan potensi pulau-pulau tersebut. Untuk tahap awal, Sofyan menargetkan akan mengatur HPL untuk pulau-pulau yang telah memiliki nama.

"Itu kan banyak sekali yang baru bernama 13 ribu. target yang ditata nanti kami lihat. Tim saya, Direktur Jenderal Tata Ruang, di KKP planalogi, nanti diidentifikasi apa masalahnya berapa pulau statusnya," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER