Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umun serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah dipatok sebesar 6,25 persen, sedangkan dalam bentuk valas sebesar 0,75 persen. Adapun untuk simpanan rupiah di BPR bunga penjaminannya ditetapkan sebesar 8,75 persen.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi terkini suku bunga simpanan di perbankan. Menurut dia, kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil, meski terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir tahun lalu yang mengindikasikan adanya pengetatan likuiditas di perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak pertengahan November hingga pekan pertama Januari 2017 suku bunga pasar telah naik 5 basis poin ke 5,90 persen. Kenaikannya kecil, namun ini kenaikan pertama sejak rupiah turun perlahan pada awal tahun ini," ujar Fauzi di kantor LPS, Kamis (12/1).
Selain rupiah, suku bunga simpanan valas juga mengalami kenaikan. Tercatat, sejak November 2016 hingga pekan pertama Januari 2017 suku bunga pasar valas merangkak naik 7 basis poin ke 0,5 persen.
"Perkembangan ini dipicu oleh kenaikan suku bunga Federal Reserve (The Fed) yang terjadi pada Desember lalu dan imbal hasil surat utang Amerika Serikat," kata Fauzi.
Makanya, LPS juga akan mencermati sejumlah faktor risiko eksternal yang berpotensi berpengaruh bagi kondisi likuiditas. LPS akan terus memantau kebijakan yang memengaruhi perekonomian dalam negeri termasuk kebijakan Bank Indonesia, perkembangan inflasi dalam negeri, pergerakan kurs rupiah, hingga arus modal portofolio global.
"Faktor-faktor ini yang bisa menentukan arah pergerakan suku bunga dalam negeri, dan berujung pada arah suku bunga penjaminan simpanan," jelasnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak akan dijamin oleh LPS.
LPS mengimbau, dalam menjalankan usahanya bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank dapat mematuhi ketentuan likuiditas perekonomian oleh bank sentral, dan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).