Relaksasi Ekspor Jadi Sentimen Dongkrak Ekspor Hasil Tambang

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2017 13:35 WIB
Dibutuhkan enam bulan untuk melihat kebijakan relaksasi ekspor mineral ini benar-benar berpengaruh terhadap ekspor barang-barang tambang.
Dibutuhkan enam bulan untuk melihat apakah kebijakan relaksasi ekspor mineral ini benar-benar berpengaruh terhadap ekspor barang-barang tambang. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pusat Statistik (BPS) melansir peraturan pemerintah terkait pelonggaran ekspor mineral mentah yang dimulai Januari 2017 bisa berdampak baik bagi kinerja ekspor barang-barang pertambangan. Bahkan, hal ini dipercaya bisa mendongkrak angka pertumbuhan ekspor pertambangan yang anjlok 6,75 persen sepanjang tahun lalu.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, dampaknya mungkin tak bisa terlihat dalam jangka pendek. Setidaknya, dibutuhkan enam bulan untuk melihat apakah kebijakan relaksasi ekspor mineral ini benar-benar berpengaruh terhadap ekspor barang-barang tambang.

"Bisa jadi, dampaknya positif. Tapi kan ini perlu dicek dulu. Mungkin, tidak akan terlihat pada Februari mendatang, karena dampaknya tidak bisa dilihat sebulan. Kami tidak bisa menduga-duga sekarang, tetapi bisa jadi (ekspor) meningkat," ujar, Senin (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo menjelaskan, relaksasi ekspor ini bisa meningkatkan kinerja ekspor konsentrat tembaga. Karena, kinerja ekspor tembaga selama ini menopang ekspor barang tambang.

Menurut data BPS, ekspor bijih tembaga sepanjang tahun lalu tercatat sebesar US$3,48 miliar, di mana angka ini meningkat 6,42 persen dibanding tahun lalu sebesar US$3,27 miliar. Realisasi ini berkisar 19,14 persen terhadap ekspor hasil pertambangan 2016, yakni sebesar US$18,14 miliar.

"Kami melihat, yang cukup terasa dampaknya nanti adalah tembaga. Cukup besar dampaknya ke sisi pertambangan, dan ini bisa mengurangi tekanan ekspor kami selama ini," tutur Sasmito.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Di dalam beleid tersebut, pemerintah memperbolehkan ekspor jenis mineral tertentu asal membangun smelter dalam jangka lima tahun, dikenakan bea keluar khusus, dan mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus jika izin perusahaan tambang sebelumnya berupa Kontrak Karya (KK).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER