Ditjen Pajak Kehilangan Rp20,1 Triliun Akibat PTKP Melonjak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 10:28 WIB
Pemerintah menetapkan kenaikan PTKP jadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.
Pemerintah menetapkan kenaikan PTKP jadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan‎ kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun lalu menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp20,1 triliun.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, Pemerintah menetapkan kenaikan PTKP menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.

"Dari target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di APBNP 2016 sebesar Rp129,3 triliun, realisasinya Rp109,2 triliun atau turun Rp20,1 triliun karena kebijakan penyesuaian PTKP," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Penerimaan Perpajakan 2016 dan Proyeksi 2017 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken mengungkapkan, kebijakan kenaikan PTKP dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Diharapkan, porsi konsumsi masyarakat meningkat setelah tidak dikenakan pajak.

Secara keseluruhan, realisasi pajak penghasilan nonmigas sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp1.104,87 triliun atau 81,53 persen dari target Rp 1.355,20 triliun dalam APBNP 2016. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER