Aturan Anyar Bea Keluar Mineral Terbit Pekan Depan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 17:58 WIB
Kementerian ESDM menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Kementerian ESDM menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10 persen dari sebelumnya 5 persen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan tarif bea keluar mineral konsentrat baru. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan beleid aturan tarif tersebut ditargetkan secepatnya rampung pekan depan dalam payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti aturannya akan dikeluarkan, mudah-mudahan bisa keluar dalam beberapa minggu ini," ujar Suahasil, Selasa (17/1).

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Jonan menginginkan kenaikan tarif bea keluar atas ekspor mineral mentah sebesar 10 persen. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibanding tarif yang berlaku sebelumnya sebesar 5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian menurut Suahasil, Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran kenaikan tarif. Ia menegaskan secara prinsip pengenaan bea keluar bukanlah untuk menambah penerimaan negara melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun untuk mendorong hilirisasi industri mineral di Indonesia.

Suahasil mengatakan, tak lama lagi pembahasan antara Kemenkeu dan Kementerian ESDM akan mengarah pada tarif yang bakal dikenakan pada perusahaan.

Tanpa menyebutkan besaran tarifnya, ia memastikan, mekanisme tarif progresif yang dikenakan berdasarkan sesuai dengan perkembangan pembangunan pemurnian mineral (smelter) dalam beleid sebelumnya, akan dilanjutkan dalam aturan yang baru.

"Iya (tarifnya) ada layer-nya," ujar Suahasil. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER