Kamis, Dirjen Pajak Turun Tangan Tagih Data Transaksi Google

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 08:51 WIB
Rencananya, Kamis (19/1) mendatang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bakal meminta klarifikasi langsung dari perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd.
Rencananya, Kamis (19/1) mendatang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bakal meminta klarifikasi langsung dari perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berupaya menagih pajak pada perusahaan konten internet, Google.

Rencananya, Kamis (19/1) mendatang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bakal meminta klarifikasi langsung dari perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd soal data transaksi operasional Google di Indonesia.

"Kalau tidak menyerahkan data ya kami akan lakukan penindakan. Saya akan sidik sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," tutur Ken saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menambahkan pihaknya telah berkali-kali meminta data transaksi dari Google sebagai data pembanding besaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun, permintaan itu belum juga dikabulkan oleh pihak Google.

Dalam wawancara terpisah, Haniv mengatakan dokumen yang telah diberikan hanya catatan nilai kasar pendapatan usaha di Indonesia tahun 2015 sebesar Rp3 triliun, tanpa disertai data pendukung.

Akibatnya, hingga kini, DJP dan Google belum menemukan titik temu terkait besaram tunggakan pajak Google. Berdasarkan perkiraan DJP, utang pajak Google ditaksir mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Menurut Haniv, seharusnya pemerintah dan DPR memiliki Undang-undang Pajak Perusahaan Konten Internet (Over The Top) untuk mempermudah dalam memungut pajak dari Google dan perusahaan sejenis. Ketentuan serupa telah dimiliki oleh Inggris untuk memungut pajak dari perusahaan berbasis daring itu.

"Kita kan negara berdaulat, kita bisa tetapkan pajak khusus OTT," kata Haniv. 

Namun, tak kunjung tunduknya Google pada permintaan pemerintah agar menyerahkan data transaksinya jelang dilakukannya investigasi, membuat Dirjen Pajak turun tangan mengurus masalah ini. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER