Ditjen Pajak Menanti Terbitnya Payung Hukum Pajak Jalan Tol

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 13:53 WIB
Pengenaan pajak jalan tol merupakan amanat Undang-undang PPN di mana semua jenis kendaraan pengguna jasa jalan tol wajib kena pajak 10 persen.
Pengenaan pajak jalan tol merupakan amanat Undang-undang PPN di mana semua jenis kendaraan pengguna jasa jalan tol wajib kena pajak 10 persen. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan pengguna jalan tol atau pajak jalan tol.

"Proses pengenaan pajak jalan tol sedang jalan. Kami juga belum tahu, mudah-mudahan bisa cepat," tutur Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP, Selasa (17/1).

Diharapkan, pajak jalan tol mulai berlaku bersamaan dengan kenaikan tarif tol. Namun, pemerintah harus menunggu diterbitkannya peraturan yang menjadi dasar hukum penarikan pajak jalan tol tersebut. "Proses masih jalan dan kami menunggu PP-nya, kapan akan diterbitkan," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan cnnindonesia.com, pengenaan pajak jalan tol merupakan amanat Undang-undang PPN di mana semua jenis kendaraan pengguna jasa jalan tol wajib kena pajak 10 persen. Ini tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan.

Dalam perkembangannya, golongan kendaraan yang akan kena pajak jalan tol adalah kendaraan pribadi dan mini bus pribadi.

Sempat mencuat pengenaan pajak ini mulai efektif berlaku sejak April 2015. Namun, dalam perjalanannya, Presiden Joko Widodo meminta implementasi ditunda dengan alasan waktunya tidak tepat karena berbarengan dengan kenaikan sejumlah harga, seperti elpiji, beras, dan listrik. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER