Kartu NPWP Merangkap SIM Bisa Cegah Pengemplang Pajak Lari

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 13:21 WIB
Dalam jangka panjang informasi perpajakan dalam Kartin1 juga bisa menjadi bukti pemenuhan kewajiban fiskal atau tax clearance.
Kartu NPWP multifungsi bisa digunakan Ditjen Imigrasi untuk mencegah pengemplang pajak yang hendak mengurus paspor bepergian ke luar negeri. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi yang diberi nama Kartu Indonesia 1 (Kartin1), ternyata juga memiliki tujuan mengamankan penerimaan negara.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menuturkan, selain rencananya bisa digunakan sebagai kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu ATM, sampai kartu kredit, Kartin1 juga bisa mencegah pengemplang pajak kabur ke luar negeri.

Menurut Iwan, dalam jangka panjang informasi perpajakan dalam Kartin1 juga bisa menjadi bukti pemenuhan kewajiban fiskal atau tax clearance. Terutama saat mengurus dokumen di institusi negara yang mengharuskan adanya tax clearance bagi WP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat WP datang ke instansi misalnya untuk membuat paspor atau izin usaha, misalnya, tunjukkan kartu itu lalu di-tap. Kalau statusnya tidak clear, maka harus membereskan kewajibannya dulu ke kantor pajak. Kalau sudah clear langsung bisa diberikan layanan," ujar Iwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/1) malam.

Selain itu, Kartin1 juga bisa menjadi kartu klaim program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga kartu untuk pencairan subsidi pemerintah.

Hal ini, kata Iwan, dimungkinkan karena aplikasi DJP memungkinkan untuk menampung informasi lintas instansi dan akan didukung dengan adanya portal bersama untuk validasi data.

Tak hanya itu, rencananya DJP juga akan mengembangkan program loyalti fiskal bagi WP yang menggunakan Kartin1.

Misalnya, saat WP membeli barang di toko ritel tertentu WP akan mendapatkan poin yang bisa diundi atau ditukar menjadi hadiah (reward) misalnya berupa pengurang penghasilan bruto.

"Konsep ini seperti di Korea," kata Iwan.

Namun, kata Iwan, konsep program loyalti ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena harus mengubah Undang-undang Perpajakan terkait.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER