Menko Darmin Sebut Negosiasi Pajak Google Tak Bisa Instan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 14:54 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut negara yang berhasil menarik pajak Google adalah yang lihai bernegosiasi, bukan yang tergesa-gesa.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut negara yang berhasil menarik pajak Google adalah yang lihai bernegosiasi, bukan yang tergesa-gesa. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai negosiasi pembayaran pajak Google Asia Pacific Pte Ltd dari kegiatan bisnisnya di Indonesia tidak bisa diselesaikan secara instan. Darmin menilai tanpa regulasi yang memadai untuk memajaki perusahaan teknologi seperti Google, maka negosiasi merupakan satu-satunya jalan yang harus ditempuh pemerintah.

“Persoalan pajak seperti Google karena sesuatu yang belum settle benar model pengenaan pajaknya. Termasuk di negara lain, oleh karena itu pasti harus ada dialog, negosiasi," ujar Darmin di Istana Negara, Rabu (18/1).

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengungkapkan, pemerintah belum cukup lama memproses pajak Google. Bahkan bisa dibilang baru akan memulai tahap pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses sebenarnya sudah berjalan. Namun memang harus dimaklumi butuh waktu yang cukup panjang sampai akhirnya melahirkan sebuah keputusan,” kata Darmin.

Kesabaran pemerintah dalam melakukan negosiasi tersebut yang menurut Darmin menjadi penentu berhasil atau tidaknya pemerintah meminta Google membayar pajaknya. Karena masing-masing pihak tentu akan mengeluarkan argumennya masing-masing atas jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Ya tentu itu akan ditentukan oleh seberapa solid masing-masing bernegosiasi. Kalau negosiasi belum selesai, itu belum bisa putus,” jelasnya.

Darmin membenarkan, bahwa Google selalu menimbulkan masalah perpajakan di banyak negara. Namun, ia mencatat negara yang sukses menarik pajak dari Google adalah yang berhasil menjalankan negosiasi dengan baik.

“Setelah itu baru dibuat peraturannya. Beda cara pemajakannya di Perancis, beda dengan di Indonesia atau di negara lain,” kata Darmin. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER