Cegah Kerugian, KPPI Selidiki Impor Lantai Besi

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2017 11:40 WIB
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan untuk mencegah terjadinya kerugian serius akibat produk impor di pasar lokal.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan untuk mencegah terjadinya kerugian serius akibat produk impor di pasar lokal. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan per 18 Januari 2017 ini.

Ketua KPPI Ernawati mengatakan, inisiasi penyelidikan itu dilakukan untuk mencegah terjadi kembali kerugian serius akibat produk impor di pasar lokal. Ia menjelaskan, produk itu termasuk dalam pos tarif Harmonized System Ex. 7210.61.11.00.

“Barang impor yang tetap masuk dan dijual dengan harga murah, serta pangsa pasar yang cenderung turun membuat PT NS BlueScope dan PT Sunrise Steel mengajukan permohonan perpanjangan atas pengenaan BMTP impor ke KPPI,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pemohon, lanjutnya, mengklaim masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural, yang hingga saat ini belum maksimal.

“Pemohon merasa belum maksimal melakukan penyesuaian struktural sebagai akibat dari tetap masuknya barang impor dengan harga yang murah dan pangsa pasar pemohon yang cenderung turun, sehingga BMTP diperlukan untuk mencegah kembali terjadinya kerugian serius,” kata Ernawati.

Ernawati mengatakan, penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Saat ini impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan BMTP terhadap Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Dalam PMK tersebut, ditetapkan bea masuk dengan besaran Rp4.998.784/ton di tahun I, sebesar Rp4.314.161/ton di tahun II, dan sebesar Rp3.629.538/ton di tahun III. Ketentuan ini berlaku sejak 22 Juli 2014 sampai 21 Juli 2017.

Periode penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP adalah tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 Januari-Juni. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan pada tahun 2013 sebesar 303.501 metrik ton, pada tahun 2014 sebesar 201.934 metrik ton, tahun 2015 menjadi 56.988 metrik ton.

Berdasarkan data per semester, pada tahun 2015 semester 1 volume impornya sebesar 28.177 metrik ton, pada semester 2 tahun 2015 sedikit meningkat menjadi sebesar 28.811 metrik ton, dan pada semester 1 tahun 2016 sebesar 47.410 metrik ton.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER