Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, lelang Wilayah Kerja (WK) migas di pertengahan tahun mendatang akan menggunakan sistem bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) gross split menggantikan PSC cost recovery. Apalagi peraturan tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, skema gross split nantinya akan mengganti sistem lelang PSC di tahun kemarin, di mana angka bagi hasil (split) produksi bisa ditawar oleh calon investor melalui skema open bid split.
Di dalam lelang WK tahun ini, calon investor tidak diperbolehkan lagi menawar split seperti tahun lalu. Sehingga, angka split dasar (base split) yang ditawarkan ke investor tetap 43 persen untuk minyak dan 48 persen untuk gas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya kami akan mengimplementasikan PSC gross split untuk lelang WK tahun ini. Kita akan menawarkan sistem yang seperti demikian, sehingga calon investor tidak bisa menawar lagi split seperti tahun lalu," jelas Wiratmaja, Jumat (20/1).
Lebih lanjut ia menerangkan, calon investor nantinya juga bisa menawar signature bonus dan komitmen pasti (firm commitment), sesuai dengan kemampuan calon investor. Asal, angka tersebut mendekati jumlah yang diinginkan pemerintah (owner's estimation). Dengan sifat bagi hasil gross split yang bersifat dinamis, ia berharap peminat lelang WK bisa bertambah.
"Berharap boleh saja kan? Tentu saja kami inginkan peserta lelang bertambah dibanding tahun kemarin," katanya.
Pada lelang WK tahun lalu, Wiratmaja mengatakan bahwa hanya ada satu WK yang berpotensi digarap investor dari total 14 WK yang ditawarkan pada lelang tahun lalu. Itu pun, menurutnya, masih belum pasti karena pemerintah masih mengkaji aspek teknis dan finansialnya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM tengah melelang 14 WK konvensional pada tahun ini, yang terdiri dari tujuh WK yang dilelang secara terbuka dan tujuh WK yang ditawarkan secara langsung. Lelang ini dimulai sejak perhelatan Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex 2016 bulan Mei silam.
Ketujuh WK yang dilelang secara penunjukkan langsung terdiri dari Bukit Barat, Batu Gajah Dua, Kasongan, Ampuh, Ebuny, Onin, dan West Kaimana. Sementara itu, WK yang tengah dilelang secara terbuka terdiri dari Kasuri II, Munakarra Mamuju, South Coastal Plain Pekanbaru, Suremana I, South East Mandar, dan North Aguni.
"Sebetulnya ada beberapa yang minat untuk lelang WK, namun kan kriterianya tidak memenuhi apa yang kami inginkan. Untuk lebih lengkapnya, nanti akan kami umumkan," terang Wiratmaja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menjelaskan, pelaku usaha sebetulnya menyambut baik perubahan skema PSC cost recovery menjadi gross split. Namun, PSC gross split dianggap bukan satu-satunya pemanis di dalam menarik investasi migas. Investor perlu adanya jaminan bahwa tingkat keekonomian menggunakan gross split memang lebih baik dibanding skema cost recovery.
"Mungkin perlu dilakukan kajian komprehensif mengenai tingkat keekonomiannya. Sekarang, biaya eksplorasi yang berbentuk sunk cost tidak akan diganti pemerintah jika produksi berhasil ditemukan. Bagaimana caranya menjamin tingkat keekonomian ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggendong sendiri sunk cost ini," terangnya.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), saat ini terdapat 284 WK migas yang aktif di Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 85 WK merupakan blok eksploitasi dan 199 sisanya merupakan blok eksplorasi.