Gross Split Berlaku, SKK Migas Masih Punya Kewenangan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2017 17:14 WIB
Dalam aturan yang baru, SKK Migas tetap mengawasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi agar sesuai dengan Work Program and Budget (WP&B).
Dalam aturan yang baru, SKK Migas tetap mengawasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi agar sesuai dengan Work Program and Budget (WP&B). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjamin masih memiliki wewenang di dalam pengembangan lapangan migas yang digarap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setelah kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) gross split diimplementasikan.

Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan, memang SKK Migas kini tidak ikut campur di dalam penganggaran biaya operasional KKKS. Namun, pemerintah tetap mengizinkan SKK Migas di dalam penyetujuan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) serta rencana kerja KKKS (Work Program).

Kepastian itu tertuang di dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Di dalam peraturan tersebut, SKK Migas tetap mengawasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi agar sesuai dengan Work Program and Budget (WP&B).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih ada peranan, WP&B tetap disetujui SKK Migas. Meski budget sekarang hanya dilakukan review, tapi kami masih memiliki wewenang sesuai yang tertulis di peraturan yang ada," terang Zikrullah di Kementerian ESDM, Jumat (20/1).

Lebih lanjut, ia menyebut pengawasan aset negara pun tetap akan dilakukan oleh SKK Migas. Di samping itu, lembaga regulator hulu migas itu pun juga akan memantau penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), mengingat komponen itu adalah salag satu faktor yang mempengaruhi naik-turunnya besaran split yang diterima KKKS.

Menurut peraturan, jika KKKS menggunakan TKDN di bawah 30 persen, maka kontraktor tidak mendapatkan tambahan split. Namun jika penggunaan TKDN berada di atas 70 persen, maka kontraktor mendapatkan tambahan split sebesar 4 persen.

"Peranan SKK Migas tak usah dikhawatirkan, pelaksanaan operasi mereka tetap bisa diawasi langsung," jelasnya.

Melengkapi ucapan Zikrullah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, SKK Migas nantinya tidak usah berdebat lagi dengan KKKS terkait anggaran, karena PSC gross split tidak mencantumkan adanya kewajiban cost recovery. Namun, peran SKK Migas nanti akan mengarah ke sisi teknis dan pengawasan operasional KKKS.

Arcandra menuturkan, saat ini KKKS baru mengambil migas sebesar 50 persen dari cadangan yang terdapat di lapangan, di mana 50 persen sisanya masih tertinggal di lapisan bawahnya (subsurface). Sampai saat ini, masih belum ada teknologi yang bisa mengambil sisa migas tersebut.

Maka dari itu, operasional lapangan migas perlu dilakukan secara hati-hati agar lapisan subsurface tidak rusak. Sehingga, jika nanti sudah ada teknologi yang bisa mengangkat minyak dari subsurface, kondisi lapangan migas masih dalam kondisi baik dan berimplikasi pada efisiensi biaya operasional.

"Oleh karenanya, produksi lapangan migas itu tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan. Untuk itulah kami masih membutuhkan SKK Migas, untuk mengawasi operasional KKKS. Nantinya, perdebatan SKK Migas dengan KKKS akan mengarah ke sisi teknikal, bukan anggaran lagi," jelas Arcandra.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER