OJK Paksa 16 Multifinance Tambah Modal Tahun Ini

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 12:31 WIB
Sesuai aturan OJK, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp40 miliar sampai akhir Desember 2016 lalu.
Sesuai aturan OJK, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp40 miliar sampai akhir Desember 2016 lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 16 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang ekuitasnya masih di bawah ketentuan yakni Rp40 miliar per Desember 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK telah memanggil pemilik 16 perusahaan tersebut untuk menyerahkan laporan terkait ketentuan modal minimum perusahaan. 

Sebelumnya pada 2014 lalu, OJK meluncurkan Peraturan OJK untuk multifinance. Di samping memberikan perizinan untuk perusahaan pembiayaan memperluas bisnis di luar pembiayaan konsumsi, regulator juga memuat beberapa ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah kewajiban bagi perusahaan multifinance untuk memiliki ekuitas paling rendah Rp40 miliar pada akhir 2016.

"Akhir Januari kita lihat siapa yang belum sampai batas ketentuan. Kita sudah ketemu sama pemiliknya dan kita sudah minta bahwa ini ada ketentuan yang harus dipenuhi, mudah-mudahan bisa lah yang 16 perusahaan itu bisa mencapai Rp40 miliar," ujar Firdaus, Selasa (24/1).

Firdaus mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan kekuatan perusahaan multifinance dalam menjalankan bisnis penyaluran pinjaman. Kecukupan ekuitas dinilai sebagai indikator penting sehat atau tidaknya sebuah perusahaan multifinance dalam menjalankan bisnisnya. 

Firdaus mengatakan, ketentuan OJK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga nantinya pada 2019, ekuitas minimum perusahaan multifinance harus mencapai Rp100 miliar.

Untuk mencapai ketentuan tersebut ia mengimbau, perusahaan multifinance untuk mengalihkan perolehan labanya menjadi suntikan modal tambahan dibanding harus membagikan dividen kepada pemegang saham. 

"Mereka harus menuju ke Rp100 miliar tapi kita kasih waktu lah hingga 2019. Kita lihat masih banyak yang di bawah Rp40 miliar, kecil-kecil banget. Tapi kalau dilihat dengan perkembangan yang sekarang memang agak berat ya, kita kasih waktu lah hingga 3 tahun," ujarnya. 

Ia mengatakan, OJK memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mencari alternatif penambahan modal. Ia mempersilakan perusahaan multifinance untuk saling konsolidasi melalui aksi merger maupun mencatatkan sahamnya di pasar saham. 

"Kita sudah bertemu dengan pemilik modal, mereka sudah menyatakan kesanggupannya. Artinya mereka bisa saja, kalau tidak berpuas diri, mereka bisa merger atau bergabung dengan saham multifinance lainnya dan salah satu strategi untuk mencapai ketentuan modal minimum ini," pungkasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER