OJK Jamin Fintech Pinjam-Meminjam Bebas Penyalahgunaan

CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2017 18:18 WIB
Ada langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperoleh layanan fintech, seperti pendaftaran diri dan verifikasi untuk memperoleh virtual account.
Karena, ada langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperoleh layanan fintech, seperti pendaftaran diri dan verifikasi untuk memperoleh virtual account. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) pinjam meminjam bebas dari penyalahgunaan, baik dari pelaku usaha fintech itu sendiri, kreditur, maupun debiturnya.

Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi mengatakan, fintech dengan platform pinjam meminjam cukup aman dari penyalahgunaan. Karena, ada empat langkah yang harus dilalui untuk memperoleh layanan ini.

Pertama, mendaftarkan diri, baik bagi pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Kedua, layanan berupa virtual account untuk kreditur.

"Nah, di fase ini ada virtual account. Ini terkait layanan perbankan, layanan peminjaman tidak akan berjalan, jika seleksi di sana tidak berhasil," ujar Hendrikus, Selasa (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam, dan keempat, pembayaran pinjaman. Ini membuat pergerakan uang tak bisa dilakukan seenaknya tanpa izin dari perbankan atau kuasa hukum. 

“Jadi, yang bisa menggerakkan dana adalah kuasa hukum dari pemberi pinjaman dan penerima pinjaman,” jelasnya.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah menuturkan, perusahaan fintech umumnya memiliki basis data. Artinya, mereka memiliki data akurat terkait investor dan peminjam dana. Selain itu, perusahaan tersebut juga bisa menjaring informasi dari sumber lain terkait investor dan peminjam dana.

“Jadi, data mereka update, mereka yakin perusahaannya nggak digunakan untuk pencucian uang atau kegiatan terorisme," kata Imansyah.

Namun demikian, OJK juga akan berbicara lebih dalam dengan pelaku bisnis fintech ini untuk menghindari adanya pemanfaatan pembiayaan yang tidak benar. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya penyalahgunaan layanan fintech yang digunakan oleh salah satu teroris di Indonesia, Bahrun Naim.

Bachrun Naim disinyalir memanfaatkan sejumlah akun pembayaran online PayPal atau dengan menggunakan Bit Coin untuk mendanai sejumlah aksi teror yang terjadi pada tahun lalu.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER