OJK: Tenggat Waktu Pendaftaran Fintech Enam Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2017 19:45 WIB
Modal awal yang wajib dimiliki perusahaan fintech minimal Rp1 miliar. Setelah itu, wajib menambah modal menjadi Rp2,5 miliar.
Modal awal yang wajib dimiliki perusahaan fintech minimal Rp1 miliar. Setelah itu, wajib menambah modal menjadi Rp2,5 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu enam bulan bagi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) mendaftarkan diri sebagai perusahaan yang dilindungi oleh OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah mengatakan, regulator telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) 28 Desember 2016 lalu. Dalam beleid itu, OJK memberikan waktu hingga enam bulan untuk mendaftar.

"Jadi, memang mereka sedang proses memahami dulu terkait konten aturan yang dikeluarkan oleh OJK. Nanti setelah enam bulan keluar baru ada pendaftaran," ujar Imansyah, Selasa (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui regulasi ini, OJK mengharapkan adanya pertumbuhan industri LPMUBTI atau fintech peer to peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat selain dari jasa keuangan konvensional.

Adapun, modal awal yang wajib dimiliki perusahaan fintech minimal Rp1 miliar. Namun, setelah mendaftarkan perusahaannya ke OJK, pelaku usaha wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sementara, batas peminjaman yang diberikan investor sebesar Rp2 miliar, dan tidak menggunakan mata uang asing.

Saat ini, OJK mencatat 135 perusahaan fintech beroperasi di Indonesia. Apabila dalam waktu yang ditetapkan ada perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaannya, OJK menyebut tak ada sanksi kepada perusahaan tersebut. Hanya saja, mereka yang tidak terdaftar tak akan memperoleh manfaat yang diberikan OJK kepada fintech terdaftar.

"Dia bisa pasang logo di website, logo terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga, setiap orang yang meminjamkan dan meminjam lewat perusahaan merasa nyaman," imbuh Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi.

OJK mencatat jumlah perusahaan rintisan bertumbuh secara signifikan. Pada kuartal I 2016, perusahaan rintisan hanya berjumlah 51 perusahaan, sedangkan pada kuartal IV 2016 jumlahnya bertambah menjadi 135.

"Dengan pertumbuhan ini, perlu diantisipasi terkait keamanan data dan dana. Lalu, kepentingannya terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme," paparnya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER