Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) meminta tambahan porsi bagi hasil produksi (
split) untuk blok Offshore North West Java (ONWJ), selepas kontrak bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC) berubah dari skema cost recovery menjadi gross split pada penandatanganan kontrak tersebut 18 Januari 2017 silam.
Pasalnya, masih ada biaya yang belum dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk biaya-biaya aset yang belum dilakukan depresiasi (
undepreciated cost).
Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, saat ini perusahaannya belum menerima pengembalian
undepreciated cost sebesar US$453 juta hingga skema PSC
cost recovery berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemerintah mengganti biaya tersebut, ia mengatakan bagian kontraktor (
contractor share) yang diterima saat ini mendekati dengan
contractor share saat PSC
cost recovery diberlakukan.
"Apa yang kami dapatkan hampir sama dibanding PSC
cost recovery, namun ada
undepreciated yang belum
solved US$453 juta. Usulan kami, pemerintah mau menambah
split kami agar
undepreciated split ini bisa pulih," ujar Gunung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/1).
Lebih lanjut, ia juga berharap beberapa ketentuan fiskal bisa dikembalikan seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, hal ini dibutuhkan agar
contractor share bisa lebih baik dibanding PSC
cost recovery.
Setelah mengubah PSC menjadi
gross split, Gunung mengaku jika
contractor take berkurang sebesar 7 persen. Sehingga, perusahaan perlu melakukan efisiensi
cost minimal 5 persen untuk menutup kekurangan tersebut, sesuai arahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
"Kami butuhkan ini untuk
survive, bahkan juga untuk
growth. Makanya kami bergantung pada faktor dinamis
split seperti harga minyak dan produksi," katanya.
Ia berharap
undepreciated cost ini bisa diberikan setelah perusahaan mengklaim berhasil menghemat
cost recovery. Pada tahun 2016,
cost recovery PHE ONWJ tercatat sebesar US$371,43 juta, di mana angka ini lebih kecil 33,62 persen dibanding realisasi
cost recovery tahun sebelumnya sebesar US$559,4 juta.
Di samping itu, perusahaan mengatakan bahwa
cost recovery sejak awal 2017 hingga kontrak berakhir pada 18 Januari silam terhitung sebesar US$26 juta.
"Yang me-
drive penurunan
cost recovery ini kan harga minyak yang turun, sehingga aktivitas di blok ONWJ pun kami kurangi. Bahkan dari target
cost recovery yang ditetapkan pemerintah, realisasi kami selalu berada di bawahnya. Artinya memang efisiensi telah kami lakukan," jelasnya.
Kontrak baru ONWJ yang berlaku hingga 2038 merupakan kontrak bagi hasil migas pertama yang menggunakan skema
gross split. Dalam PSC ini, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen. Ini mengganti
split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.
Cadangan minyak ONWJ tercatat sebesar 309,8 juta barel dan gas sebesar 1.114 tcf. Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per November 2016.
(gen)