Kontrak Sudah Diteken, PHE Masih Minta Tambahan Split ONWJ

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 16:30 WIB
Kontrak baru ONWJ yang berlaku hingga 2038 merupakan kontrak bagi hasil migas pertama yang menggunakan skema gross split.
Kontrak baru ONWJ yang berlaku hingga 2038 merupakan kontrak bagi hasil migas pertama yang menggunakan skema gross split. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) meminta tambahan porsi bagi hasil produksi (split) untuk blok Offshore North West Java (ONWJ), selepas kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) berubah dari skema cost recovery menjadi gross split pada penandatanganan kontrak tersebut 18 Januari 2017 silam.

Pasalnya, masih ada biaya yang belum dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk biaya-biaya aset yang belum dilakukan depresiasi (undepreciated cost).

Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, saat ini perusahaannya belum menerima pengembalian undepreciated cost sebesar US$453 juta hingga skema PSC cost recovery berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemerintah mengganti biaya tersebut, ia mengatakan bagian kontraktor (contractor share) yang diterima saat ini mendekati dengan contractor share saat PSC cost recovery diberlakukan.

"Apa yang kami dapatkan hampir sama dibanding PSC cost recovery, namun ada undepreciated yang belum solved US$453 juta. Usulan kami, pemerintah mau menambah split kami agar undepreciated split ini bisa pulih," ujar Gunung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/1).

Lebih lanjut, ia juga berharap beberapa ketentuan fiskal bisa dikembalikan seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, hal ini dibutuhkan agar contractor share bisa lebih baik dibanding PSC cost recovery.

Setelah mengubah PSC menjadi gross split, Gunung mengaku jika contractor take berkurang sebesar 7 persen. Sehingga, perusahaan perlu melakukan efisiensi cost minimal 5 persen untuk menutup kekurangan tersebut, sesuai arahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

"Kami butuhkan ini untuk survive, bahkan juga untuk growth. Makanya kami bergantung pada faktor dinamis split seperti harga minyak dan produksi," katanya.

Ia berharap undepreciated cost ini bisa diberikan setelah perusahaan mengklaim berhasil menghemat cost recovery. Pada tahun 2016, cost recovery PHE ONWJ tercatat sebesar US$371,43 juta, di mana angka ini lebih kecil 33,62 persen dibanding realisasi cost recovery tahun sebelumnya sebesar US$559,4 juta.

Di samping itu, perusahaan mengatakan bahwa cost recovery sejak awal 2017 hingga kontrak berakhir pada 18 Januari silam terhitung sebesar US$26 juta.

"Yang me-drive penurunan cost recovery ini kan harga minyak yang turun, sehingga aktivitas di blok ONWJ pun kami kurangi. Bahkan dari target cost recovery yang ditetapkan pemerintah, realisasi kami selalu berada di bawahnya. Artinya memang efisiensi telah kami lakukan," jelasnya.

Kontrak baru ONWJ yang berlaku hingga 2038 merupakan kontrak bagi hasil migas pertama yang menggunakan skema gross split. Dalam PSC ini, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen. Ini mengganti split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.

Cadangan minyak ONWJ tercatat sebesar 309,8 juta barel dan gas sebesar 1.114 tcf. Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per November 2016. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER