Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui, implementasi kebijakan pemerintah dalam membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang saat ini telah berjumlah sebanyak 14 kawasan belum berjalan dengan maksimal.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, pemerintah masih harus merinci dan mempertajam perhitungan agar implementasi KEK sesuai dengan target-target yang dibidik pemerintah.
"KEK berjalan tapi bukan tanpa kendala. Seperti biasa, ini masalah implementasi dan eksekusi, harus detail, mesti ada hitungannya," ujar Tom, sapaan akrabnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tom, implementasi KEK masih tumpul karena belum didukung oleh kesiapan pemerintah untuk memberi insentif bagi industri yang dikembangkan dalam KEK, misalnya insentif penurunan harga gas bagi industri.
"Misalnya harga gas, pasokan belum memadai, itu bagian dari solusi yang sedang dikerjakan sebagai upaya pemerintah menurunkan harga gas," imbuh Tom.
Untuk diketahui, sampai awal tahun ini, pemerintah baru memberi lampu hijau penurunan harga gas bagi tiga industri, yakni industri petrokimia, pupuk, dan baja.
Padahal semula, pemerintah ingin pula industri olechemical, keramik, kaca, dan sarung tangan karet untuk bisa menikmati penurunan harga gas industri.
Kemudian, selain KEK di sektor industri, pemerintah juga membentuk KEK sektor pariwisata. Namun, menurut Tom, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah untuk mempertajam KEK sektor pariwisata.
"KEK pariwisata, berapa angka wisatawan mancanegara per tahun, berapa profit dalam kurun waktu berapa tahun, bagaimana kerja sama swasta dan pemerintah," katanya.
"Yang mencari uang harus siapkan hitungannya, bukan yang ingin taruh uang," tambahnya.
Senada dengan Tom, Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartarti menilai, implementasi KEK yang dibuat pemerintah sampai saat ini belum menggiurkan bagi para pelaku industri dan investor untuk ambil bagian dalam KEK.
Ia menilai, KEK yang ditawarkan pemerintah belum memiliki daya saing yang mumpuni untuk bertanding dengan apa yang disediakan oleh negara tetangga, seperti Vietnam dan Filipina.
"Pemerintah jangan bicara punya kawasan industri A, B, dan C tapi nyatanya tidak ada kawasan industri yang berdaya saing. Itu kelemahannya," kata Enny.
Untuk diketahui, sampai saat ini pemerintah telah membentuk 14 KEK, yakni KEK Kuala Tanjung, Sei Mangkei, dan Tanggamus di Pulau Sumatera. Lalu, KEK Landak, Ketapang, Jorong, dan Batu Licin di Pulau Kalimantan.
Kemudian, KEK Bitung, Palu, Morowali, Konawe, dan Bantaeng di Pulau Sulawesi. Ada pula KEK Buli di Pulau Maluku dan KEK Teluk Bintuni di Pulau Papua.
Selain 14 KEK tersebut, pemerintah baru saja membentuk KEK Arun di Lhoksemawe, Aceh untuk masuk ke daftar KEK. Rencananya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait payung hukum pembentukan KEK Arun pada Februari mendatang.
(gir)