Ahmad Redi, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, menuturkan ide Jonan menerbitkan IUPK sementara untuk mencegah tambang Freeport berhenti beraktivitas karena tidak diperbolehkan mengekspor konsentrat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut staf pengajar Universitas Tarumanegara, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tidak mengenal adanya pemberian IUPK sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cacat hukum yang kedua menurut Redi datang dari klaim Jonan yang menyebut pemberian IUPK sementara merupakan bentuk diskresi pemerintah.
“Diskresi juga harus dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Jelas pemberian IUPK sementara kepada Freeport bertentangan dengan peraturan lain dan tidak dilakukan sesuai AAUPB khususnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, integritas,” tegasnya.
Cacat hukum ketiga bagi Redi, adalah pemerintah semakin menunjukkan kelemahannya di hadapan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
“Hal ini menunjukkan pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan Freeport meskipun menabrak berbagai UU. Pemerintah seolah di bawah kendali Freeport,” kata Redi. (gen)