Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia berencana untuk menantang kembali amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta, di mana perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut diwajibkan untuk membayar pajak air permukaan dan dendanya sebesar US$376 juta, atau setara Rp3,4 triliun.
Mengutip keterangan resmi induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc, perusahaan berhak menggugat kembali putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Kontrak Karya (KK) antara perusahaan dan pemerintah. Meski, Freeport diwajibkan membayar denda tersebut selama 30 hari setelah amar putusan itu ditetapkan.
"Freeport berharap bisa menantang balik keputusan ini dan kini perusahaan tengah mengevaluasi berbagai opsi tindak lanjutnya," jelas keterangan tersebut dikutip dari laman resmi Freeport McMoran, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan tersebut, Freeport diwajibkan untuk membayar pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua antara Januari 2011 hingga Juli 2015 dengan total nilai US$376 juta, dengan asumsi nilai tukar pada tanggal 31 Desember 2016. Dari angka tersebut, sebanyak US$227 juta merupakan penalti yang perlu dibayar oleh Freeport.
Sementara itu, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengaku bahwa perusahaan masih belum menentukan langkah selanjutnya selepas putusan ini ditetapkan oleh pengadilan pajak.
"Kami telah memperoleh informasi dan akan mempelajari putusan pengadilan pajak terkait kasus pajak air permukaan ini," ujar Riza kepada CNNIndonesia.com.
Di tempat terpisah, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan bahwa Freeport belum membayar denda sejak putusan itu keluar 17 Januari 2017 silam. Ia berharap, Freeport Indonesia mau membayar denda yang diwajibkan dan dalam periode yang dijanjikan. Apalagi menurutnya, Freeport tidak memiliki celah untuk mengelak, karena putusan ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011, tarif pajak atas air permukaan yang harus ditanggung Freeport adalah Rp120 per meter kubik per detik. Namun dengan dalih klausul Kontrak Karya, Freeport hanya mau mengakui pajak sebesar Rp10 per meter kubik per detik.
"Kami harap mereka mau melaksanakan keputusan tersebut," ujar Lukas.
(gen)