ESDM Bentuk Verifikator Independen Pemeriksa Izin Ekspor

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2017 18:24 WIB
Tim bertugas melakukan verifikasi atas progress pembangunan smelter, yang menjadi syarat diterbitkannya izin ekspor mineral perusahaan tambang.
Tim verifikator bertugas melakukan verifikasi atas progress pembangunan smelter, yang menjadi syarat diterbitkannya izin ekspor mineral perusahaan tambang. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk tim verifikator independen yang melakukan pengawasan atas tingkat kemajuan (progress) smelter yang dilakukan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendapatkan rekomendasi ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tim verifikasi ini masih dibahas di internal instansinya. Menurutnya, masih ada waktu untuk membentuk verifikator mengingat belum ada IUP yang mengajukan rekomendasi ekspor.

"Verifikator independen segera dibentuk. Nanti minimal pemerintah lah yang menunjuk. Sekarang sih sudah mulai dibahas di internal kami," ujar Bambang, Senin (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melengkapi ucapan Bambang, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, verifikator independen ini nantinya akan menggunakan dana Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memverifikasi progress smelter. Verifikator independen ini nantinya akan melaksanakan verifikasi setiap enam bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

"Tapi nanti verifikator independen ini masuk di bawah Kementerian ESDM. Tugasnya untuk melakukan verifikasi atas progress smelter tersebut, memastikan bahwa setiap enam bulan tingkat kemajuan progress bisa sebesar 90 persen sesuai rencana," tambahnya.

Verifikator ini akan dilakukan oleh perusahaan atau surveyor yang sebelumnya pernah melakukan hal serupa. Dalam hal ini, Kementerian ESDM enggan melakukan sumber daya sendiri karena merasa tidak mampu.

"Sebelumnya kami laksanakan sendiri verifikasinya, tapi kami tidak mampu karena kekurangan tenaga dan sebagainya. Nah, pihak independen ini lebih independen dan sesuai dengan profesi lapangannya," terangnya.

Menurut pasal 11 Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017, IUP setidaknya harus mencapai progress smelter minimal 90 persen dari rencana pembangunan smelter per enam bulan jika ingin melakukan ekspor mineral. Jika realisasi smelter di bawah rencana progress, maka pemerintah bisa mencabut rekomendasi ekspor yang berlaku. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER