Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk tim verifikator independen yang melakukan pengawasan atas tingkat kemajuan (
progress)
smelter yang dilakukan oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendapatkan rekomendasi ekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tim verifikasi ini masih dibahas di internal instansinya. Menurutnya, masih ada waktu untuk membentuk verifikator mengingat belum ada IUP yang mengajukan rekomendasi ekspor.
"Verifikator independen segera dibentuk. Nanti minimal pemerintah lah yang menunjuk. Sekarang sih sudah mulai dibahas di internal kami," ujar Bambang, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melengkapi ucapan Bambang, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, verifikator independen ini nantinya akan menggunakan dana Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memverifikasi
progress smelter. Verifikator independen ini nantinya akan melaksanakan verifikasi setiap enam bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
"Tapi nanti verifikator independen ini masuk di bawah Kementerian ESDM. Tugasnya untuk melakukan verifikasi atas
progress smelter tersebut, memastikan bahwa setiap enam bulan tingkat kemajuan
progress bisa sebesar 90 persen sesuai rencana," tambahnya.
Verifikator ini akan dilakukan oleh perusahaan atau
surveyor yang sebelumnya pernah melakukan hal serupa. Dalam hal ini, Kementerian ESDM enggan melakukan sumber daya sendiri karena merasa tidak mampu.
"Sebelumnya kami laksanakan sendiri verifikasinya, tapi kami tidak mampu karena kekurangan tenaga dan sebagainya. Nah, pihak independen ini lebih independen dan sesuai dengan profesi lapangannya," terangnya.
Menurut pasal 11 Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017, IUP setidaknya harus mencapai
progress smelter minimal 90 persen dari rencana pembangunan
smelter per enam bulan jika ingin melakukan ekspor mineral. Jika realisasi
smelter di bawah rencana
progress, maka pemerintah bisa mencabut rekomendasi ekspor yang berlaku.
(gen)