Aturan Plastik Berbayar Rampung Pekan Ketiga Februari

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2017 09:15 WIB
Kebijakan plastik berbayar bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah plastik sekaligus mendorong penggunaan tas berbahan daur ulang pada industri ritel.
Kebijakan plastik berbayar bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah plastik sekaligus mendorong penggunaan tas berbahan daur ulang pada industri ritel. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menargetkan kepastian soal plastik berbayar bakal rampung pada pekan ketiga Februari 2017.

"Kebijakan ini masih digodok terus mudah-mudahan sebelum minggu ketiga bisa selesai," tutur Siti saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/2).

Siti mengungkapkan, sejauh ini instansinya masih menggodok kebijakan tersebut dengan mengumpulkan seluruh pihak terkait. Mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Melalui proses tersebut, pihaknya mendapatkan berbagai alternatif kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Siti, secara umum semua pihak mendukung upaya untuk mengurangi pencemaran plastik di muka bumi. Namun dalam menentukan kebijakan yang tepat dan bisa mengakomodir semua kepentingan tidak mudah.

Jika tetap menjalankan skema plastik berbayar sebesar Rp200 per bungkus, masyarakat menuntut adanya pertangungjawaban penggunaan dana yang dikumpulkan. Sementara, pelaku usaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kata Siti, enggan melakukan pencatatan administrasi.

Pasalnya, uang yang terkumpul bukan bagian dari aksi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perusahaan melainkan masyarakat yang membeli plastik setelah perusahaan mengeluarkan biaya plastik dari biaya distribusi barang.

"Dari Aprindo bilang 'sudah deh di ritel-ritel itu mending tidak usah atau dilarang saja plastik. Jadi kami bisa cari alternatif daripada diminta untuk laporan'" ujarnya.

Di lain pihak, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kebijakan pengendalian penggunaan plastik sebaiknya diarahkan dengan tetap memajukan industri plastik. Misalnya, memajukan industri plastik daur ulang dengan keharusan penggunaan plastik yang bisa di daur ulang.

"Jika plastik dilarang total, menurut Pak Menteri Perindustrian itu akan berpengaruh kepada industri. Jadi ini masih digodok terus," jelasnya.

Sebelumnya, Ujang Solihin Sidik, Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK menyatakan instansinya bakal menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang kebijakan kantong plastik berbayar dalam waktu dekat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah plastik sekaligus mendorong penggunaan tas dari bahan hasil daur ulang pada industri ritel.

"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semua toko ritel akan bebas plastik kresek pada 2019. Kondisi ini akan diikuti pada semua pasar tradisional mulai 2020,” kata Ujang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER