"Kebijakan ini masih digodok terus mudah-mudahan sebelum minggu ketiga bisa selesai," tutur Siti saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/2).
Siti mengungkapkan, sejauh ini instansinya masih menggodok kebijakan tersebut dengan mengumpulkan seluruh pihak terkait. Mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Melalui proses tersebut, pihaknya mendapatkan berbagai alternatif kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tetap menjalankan skema plastik berbayar sebesar Rp200 per bungkus, masyarakat menuntut adanya pertangungjawaban penggunaan dana yang dikumpulkan. Sementara, pelaku usaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kata Siti, enggan melakukan pencatatan administrasi.
"Dari Aprindo bilang 'sudah deh di ritel-ritel itu mending tidak usah atau dilarang saja plastik. Jadi kami bisa cari alternatif daripada diminta untuk laporan'" ujarnya.
"Jika plastik dilarang total, menurut Pak Menteri Perindustrian itu akan berpengaruh kepada industri. Jadi ini masih digodok terus," jelasnya.
Sebelumnya, Ujang Solihin Sidik, Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK menyatakan instansinya bakal menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang kebijakan kantong plastik berbayar dalam waktu dekat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah plastik sekaligus mendorong penggunaan tas dari bahan hasil daur ulang pada industri ritel.
"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semua toko ritel akan bebas plastik kresek pada 2019. Kondisi ini akan diikuti pada semua pasar tradisional mulai 2020,” kata Ujang. (gen)